Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 29/06/2013, 12:41 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jatim merekomendasikan agar Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dipecat secara tidak hormat. Atas putusan rekomendasi itu, anggota Polres Mojokerto ini mengajukan banding.

Hasil sidang yang berlangsung tertutup pada Jumat (28/6/2013) kemarin itu hanya memberikan rekomendasi. Keputusan akhir atas nasib Rani ditentukan oleh Kapolda Jatim.

Rani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kepala Polri Nomor 11 Tahun 2011 tentang KKEP, dan atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.

''Perilaku pelanggar dianggap perbuatan tercela sehingga sidang menjatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (28/6/2013) malam.

Seusai mendengarkan putusan, Rani berencana mengajukan banding dan forum sidang memberikan kesempatan kepada Rani selama 14 hari untuk proses pengajuan banding.

Nama Rani mendadak terkenal setelah dinyatakan disersi dari tempatnya bertugas di Polres Mojokerto karena lebih dari 30 hari tidak masuk kerja. Isu hilangnya Rani terus berkembang pada masalah pelecehan seksual hingga penyebaran foto-foto syur yang dianggap penyebab hilangnya Rani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com