Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Juga Tolak Eksepsi Sertu Tri Dkk dan Serda Ikhmawan

Kompas.com - 28/06/2013, 17:01 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada sidang berkas kedua juga menolak eksepsi penasihat hukum lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Jumat (28/6/2013).

Dalam persidangan berkas kedua ini dihadirkan lima terdakwa, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Majelis hakim yang diketuai Letkot Chk Farida Faizal menyatakan eksepsi penasihat hukum lima terdakwa terkait peran masing-masing terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

"Majelis hakim memutuskan surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah sah," tandas Farida.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal, anggota Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M Idris memutuskan surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah benar dan sidang dilanjutkan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.

Sementara dalam persidangan berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito juga menyatakan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa.

"Eksepsi tim penasihat hukum ditolak, dan sidang pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi lalu, penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa sebelum terjadi insiden penyerangan, kliennya tidak mengetahui lokasi Lapas Cebongan Sleman.

Atas dasar itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan, dakwaan KUHP pasal pembunuhan berencana, penganiayaan, dan Pasal 103 KUHP Militer mengenai perbuatan tidak menaati perintah atasan tidaklah releven.

Setelah menimbang dan mencermati dari dua sisi yang berbeda, Majelis Hakim yakni Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif memutuskan menolak eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/7/2013) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com