Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis LSM Diciduk Polisi karena Memeras Kades

Kompas.com - 27/06/2013, 20:29 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SUMENEP, KOMPAS.com - Abuhari (35), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diringkus aparat Polres Sumenem karena terpergok memeras kepala Desa Karduluk, Kecamatan Bluto, Sumenep. Tersangka diciduk setelah menerima uang dari korbannya, Kamis (27/6/2013).

Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep Komisaris Polisi Edy Purwanto menjelaskan, pelaku pemerasan Kades Karduluk Zainul Iksan merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bongkar di Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan uang Rp 5 juta dari hasil memeras Kades Karduluk. Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan.

Edy menjelaskan, awalnya tersangka mendatangi rumah Junaidi, Kades Rombasan, Kecamatan Pragaan. Tersangka mengatakan kalau di Desa Rombasan dan beberapa desa lainnya terdapat penyelewengan beras untuk masyarakat miskin. Namun karena di Pragaan ada Asosiasi Kepala Desa (AKD), maka Kades Rombasan meminta agar pelaku mendatangi Zainul Iksan selaku ketua AKD.

"Di rumah Zainul Iksan, tersangka membeberkan ada bukti pelanggaran raskin di dalam map yang dibawa pelaku. Namun map tersebut tidak dibukanya. Tersangka hanya menawarkan solusi agar pelanggaran tersebut berujung damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum," terang Edy.

Bentuk tawaran perdamaian yang diminta tersangka berupa uang Rp 30 juta. Namun uang sebesar itu tidak mampu dibayar Zainul. Keduanya kemudian sepakat uang "damai" di angka Rp 15 juta. Namun uang tersebut tidak diserahkan langsung di rumah Zainul. Keduanya janjian bertemu di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Sentol, Kecamatan Pragaan.

"Sebelum menyerahkan uangnya, Zainul sudah menyampaikan kepada polisi jika dirinya diperas LSM. Pada saat uang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 5 juta, maka polisi yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka," jelas Edy.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 sub pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com