Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Peredaran Foto Syur Polwan Cantik

Kompas.com - 27/06/2013, 17:25 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan masih menyelidiki kasus penyebaran foto seksi polisi wanita cantik, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Kini, Polda Jatim masih fokus pada pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran disiplin anggota Polres Mojokerto itu.

Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6/2013), mengakui, berbagai isu mendera Briptu Rani pasca-dinyatakan hilang beberapa bulan lalu, salah satunya terkait beredarnya foto seksi polwan cantik itu di media sosial.

''Untuk yang satu ini kami masih selidiki, lagi pula barang buktinya belum kami dapatkan,'' ujarnya.

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan bidang IT untuk mencari bukti dan memastikan bahwa yang beredar itu adalah benar foto Briptu Rani.

''Biar nanti bagian IT yang mencari bukti, sekarang masih fokus pada sidang pelanggaran kode etik,'' terangnya.

Dalam sidang kode etik terkait dugaan pelecehan seksual di Mapolda Jatim semalam, Briptu Rani berstatus saksi pelapor, sementara atasannya, yakni Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho berstatus sebagai terperiksa.

Hasil sidangnya, Eko Puji Nugroho disanksi mutasi karena terbukti melakukan hal yang tidak pantas sebagai seorang pimpinan kepada bawahannya, dengan mengukur langsung pada tubuh Briptu Rani untuk dibuatkan seragam. Sementara itu, dugaan pelecehan tidak terbukti dalam sidang tertutup itu.

Seperti diberitakan, kasus yang melibatkan polwan cantik ini kemudian membias dan terus berkembang. Selain masalah disersi, pelecehan seksual, penggelapan uang, hingga peredaran foto syur juga disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com