Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Briptu Rani Diinapkan di Polda Jatim

Kompas.com - 27/06/2013, 14:02 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Briptu Rani Indah Yuni Nugraini hingga Kamis (27/6/2013) siang ini masih berada di Markas Polda Jatim. Semalam, anggota Polres Mojokerto ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga pukul 22.00 WIB.

Rani dijadwalkan kembali menjalani sidang pada Jumat (28/6/2013) besok. Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono membenarkan bahwa Rani masih diamankan oleh Bid Propam Polda Jatim sejak kemarin malam.

''Sidang kode etik bagi Rani diajukan dari jadwal semula, yakni 3 Juli 2013,'' katanya, Kamis. 

Dalam sidang kode etik yang digelar tertutup semalam, juga dihadirkan mantan atasan Rani, yakni Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan kepada Rani saat bertugas di Mojokerto.

''Agenda sidang semalam memang terkait tuduhan tindak asusila. Rani selaku pelapor dan Kapolres Mojokerto selaku terperiksa,'' terang Awi.

Sebelumnya, Rani dikabarkan menghilang sejak tiga bulan lalu. Wanita berparas cantik itu tiba- tiba tak lagi terlihat di tempat tugasnya di Polres Mojokerto.

Dalam tata aturan tugas di kepolisian, jika anggota polisi tidak masuk selama 30 hari kerja, yang bersangkutan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus dicari sampai ditemukan.

Kasus yang melibatkan Rani terus berkembang. Selain masalah desersi, pelecehan seksual, dan penggelapan uang, peredaran foto syur juga disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com