Kuasa hukum anggota DPRD Morotai, Ali Tanjung mengatakan, kedua pejabat itu tidak berada di lokasi kejadian saat itu.
"Bupati dan wakilnya jadi tersangka dengan dugaan perusakan. Padahal waktu kejadian bupati enggak ada di lokasi, lagi di kantor. Tapi dituduh melakukan perusakan," ujar Ali di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Ali menceritakan, awalnya Kabupaten Morotai meminta PT MMC untuk menghentikan sementara operasi di bidang usaha budidaya ikan dan kerang mutiara di Pulau Ngele-ngele. Sebab, PT MMC tidak memiliki izin usaha.
"Di antaranya tidak memiliki izin lokasi, tidak memiliki operasi penyediaan tenaga listrik, sertifikat izin operasi kelistrikan, dan izin-izin lain. Pokoknya banyak, ada 15 perizinan," katanya.
Selain itu, menurut Ali, PT MMC menguasai Pulau Ngale-ngale dan mengontrak pulau tersebut seharga Rp 50 juta selama 50 tahun. MMC disebut bekerjasama dengan kepala desa setempat. "Jadi setahun cuma Rp 1 Juta," ujarnya.
Pihak PT MMC menolak untuk menghentikan sementara usahanya di pulau tersebut. Kemudian terjadilah bentrokan antara warga setempat dan pihak pemerintah Kabupaten Morotai. Atas peristiwa itu, PT MMC melaporkan pihak pemda ke Polda Maluku Utara.
Polda Malut kemudian menetapkan 7 orang tersangka, termasuk Bupati Morotai dan wakilnya. Ali mengatakan, selain tidak berada di lokasi, Bupati Morotai juga tak pernah memerintahkan jajarannya untuk berlaku anarkistis.
Menurut Ali, Polda Malut telah berpihak pada PT MMC. Pelanggaran yang diduga dilakukan PT MMC justru tidak diusut oleh pihak kepolisian.
"Dalam rangka itu anggota DPRD Morotai tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu dalam kasus jadi tersangka ini. Jadi agar bupati dan wakilnya tidak dijadikan tersangka," ujar Ali.
Adapun keempat polisi yang dilaporkan yaitu, mantan Kapolda Malut Brigadir Jenderal (Pol) Affan Rixhwanto, Direskrimum Polda Malut Kombes Aldrin Marihot P Hutabarat, Wadireskrimum Polda Malut atau mantan Kapolres Halmahera Utara AKBP Adhi Satya Perkasa, dan Kasat Reskrim Polda Halmahera Utara AKP Toni Kasmiri. Divisi Propam diminta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada keempatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.