Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bali Mangrove Ditanam Ronaldo, di Polman Bakau Dibabat Habis

Kompas.com - 26/06/2013, 15:44 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Di saat Pesiden SBY dan Cirstiano Ronaldo menanam mangrove di Bali dan mengajak masyarakat melestarikan hutan bakau, pemandangan kontras terlihat di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Ribuan hektar hutan mangrove di daerah itu malah dibabat habis Pemerintah Daerah Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sejumlah ekskavator milik Dinas Perikanan dan Kelautan dikerahkan untuk mengalihfungsikan hutan bakau di Dusun Galeso, Kecamatan Wonomulyo. Rencanannya, lahan itu akan dijadikan area tambak untuk pemberdayaan masyarakat pesisir.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, dari lebih 1.000 hektar hutan mangrove yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, kini yang tersisa kurang dari 10 persen. Itu pun kini tengah digusur pemerintah daerah menggunakan buldoser untuk dijadikan tambak.

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Perikanan dan Kelautan Polewali Mandar Budiman menyebutkan, alih fungsi hutan mangrove sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Polewali Mandar yang akan disahkan. Aturan itu, menurut Budiman, untuk menganulir undang-undang dan keputusan menteri soal penetapan kawasan suaka margasatwa yang dilindungi.

Budiman menilai, penetapan ribuan hektar hutan mangrove di Polewali Mandar oleh pemerintah pusat dilakukan secara sepihak dan tidak mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat di sekitarnya.

Menurut Budiman, sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung, hutan mangrove tersebut sudah lama dikelola rakyat.

“Peraturan menteri itu tidak aspiratif dan ditolak warga, keputusan tersebut sepihak,” tandasnya, Rabu (26/6/2013).

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Polewali Mandar Muhiddin Muhtar menilai, alasan Dinas Perikanan mengobrak-abrik hutan mangrove demi pemberdayaan masyarakat pesisir tidak bisa dibenarkan.

Menurutnya, kepentingan rakyat hanya dijadikan sebagai alat pembenaran pembabatan hutan bakau.

“Jangan merusak hutan dan menjual nama rakyat, pemerintah seharusnya memelopori kesadaran melestarikan lingkungan demi keselamatan bumi dan manusia yang lebih luas,” tegas Muhiddin.

Muhiddin menilai, apa pun alasannya, perusakan hutan lindung adalah sebuah kejahatan dan pelanggaran hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com