Dalam operasi itu, tim menyegel gudang tersebut dengan menggunakan garis PPNS. Aksi penyegelan mendapat protes dari distributor besi beton di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kenapa disegel pak, ukurannya sudah sesuai, semua data pembelian ada,” kata Nur Alam, distributor besi beton.
Menanggapi protes distributor, salah sorang tim meterologi Kemendag menjelaskan, penyegelan dua gudang dilakukan karena besi yang disimpan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktor Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Inayat Iman mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari crash program di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, bila ditemukan besi baja yang tidak sesuai ukuran, pihak Kemendag akan melakukan proses hukum. "Untuk selanjutnya tidak bisa lagi ada besi beton yang tidak sesuai ukuran. Jika ditemukan, maka kita akan pidanakan,” tegas Inayat.
Inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian pusat dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mengurangi bahan-bahan bangunan yang tidak sesuai standar SNI.