PALU, KOMPAS.com - Pascabentrok antarwarga Tawanjuka dan Tatanga 22 Juni 2013 lalu, Kepolisian Resor Palu menahan puluhan orang dari dua wilayah bertatangga tersebut. Dari hasil interogasi polisi akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, Ajun Komisaris Polisi Yoseph, Senin (24/6/2013) di Palu.
Menurut Yoseph, selain penetapan ke 12 orang sebagai tersangka, barang bukti yang digunakan untuk bentrok juga disita.
"Awalnya para tersangka ini tidak mengaku, tapi pas kita geledah di sebuah rumah yang tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan, kita menemukan sejumlah peralatan perang tradisional yang mereka gunakan untuk bentrok," kata Yoseph.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, berupa senjata tajam, peledak, empat buah senjata rakitan, enam buah parang, satu panah ambon dan empat buah pelontar panah ambon.
Ke-12 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Palu. Mereka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.