Anak korban, Hj Rahmatia (42) di dampingi suaminya, Nurdin (67) serta kakaknya, H Abdul Rahman (54) mengaku jauh-jauh dari Kabupaten Sidrap datang ke Makassar untuk meminta bantuan hukum dari LBH. Pasalnya, mereka menuding Polres Sidrap tidak profesional menangani kasus pengeroyokan terhadap kedua orangtuanya dengan membiarkan lima pelaku berkeliaran.
"Saya datang mengadu ke LBH Makassar, karena polisi tidak profesional menangani kasus pengeroyokan terhadap kedua orangtuaku. Polisi baru menetapkan dua tersangka, Asri dan Baharuddin yang tidak lain cucu korban sendiri. Sedangkan lima orang pelaku lainnya, Arman, Iminasa, Hasna, Olleng dan seorang ipar Baharuddin tidak ditangkap," beber Rahmatia.
"Saya juga meminta polisi agar kasus pengeroyokan ini digelar-perkarakan dan direkontruksi untuk mengetahui fakta sebenarnya," katanya.
Selain mengadu ke LBH, keluarga korban pun telah melaporkan penyidik Polres Sidrap ke Propam Polda Sulselbar nomor laporan STPL/169/IV/2013/SUBBAG YUNDA, tertanggal 12 Juni 2013.
Kasus pengeroyokan ini dipicu oleh masalah tanah warisan. Dua cucu korban, Asri dan Baharuddin bersama teman-temannya nekat mengeroyok Wahab dan Naima pada 21 April 2013 lalu. Beruntung, nyawa kedua korban selamat setelah menjalani operasi di RSUD Nene Mallomo, Kabupaten Sidrap. Korban menderita luka di bagian kepala, muka dan tangan akibat tikaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.