Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Penyerangan Lapas Cebongan Tak Direncanakan

Kompas.com - 24/06/2013, 15:30 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa Ucok cs dalam eksepsinya menyebutkan bahwa tindakan Serda Ucok cs menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan tak direncanakan. Pernyataan itu diungkapkan dalam eksepsi persidangan kedua kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (24/6/2013).

Sebelumnya, dalam dakwaan primer, Oditur Militer (Otmil) menjerat Ucok cs dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurut Letkol Chk Rokhmat, salah satu penasihat hukum terdakwa, dakwaan itu tidak sesuai atau kabur sebab tindakan para terdakwa tidaklah direncanakan sebelumnya.

"Tindakan dilakukan seketika untuk memastikan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa preman yang membunuh Serka Heru Santoso ada di sana. Sebelumnya, mereka tidak punya rencana datang ke lapas," tutur Rokhmat, Senin, dalam pembacaan eksepsi.

Faktanya, lanjut Rokhmat, para pelaku tidak mengetahui lokasi Lapas Cebongan, Sleman, dan harus bertanya kepada masyarakat. Selain itu, ketika sudah sampai lokasi dan masuk ke Lapas Cebongan, terdakwa Ucok harus bertanya kepada semua tahanan tentang identitas kelompok Deki cs dan keberadaannya.

"Terdakwa harus bertanya dulu sebelum masuk sel Deki cs, itu fakta mereka belum memetakan lokasi, jadi tidak direncanakan," tandasnya.

Letkol Chk Rokhmat menjelaskan, jika dianalisis secara kemampuan militer, perbuatan tiga terdakwa juga tidak mencerminkan adanya perencanaan. Alasannya, jelas Rokhmat, peristiwa berlangsung relatif lama, padahal para terdakwa merupakan tentara khusus yang terlatih dan berpengalaman dalam tugas operasi militer. Kalau direncanakan, kejadian akan berlangsung sangat cepat.

"Mereka merupakan pasukan terlatih dan berpengalaman dalam tugas operasi militer. Tindakannya pasti cepat jika direncanakan," tandasnya.

Alasan lainnya, para terdakwa terlebih dulu menanyakan kunci. Seharusnya, ketika telah terencana, para terdakwa tidak perlu menanyakan kunci karena sudah menyiapkan sebelumnya. Terdakwa juga datang bersamaan dengan hari pemindahan tahanan Deki cs ke Lapas Cebongan. Kalau direncanakan, pasti butuh waktu sesuai perkiraan intelijen dan operasi untuk memperhitungkan untung ruginya.

Berdasarkan semua data fakta itu, tim penasihat hukum terdakwa Deki cs meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dan membatalkannya demi hukum.

Seusai pembacaan eksepsi, Otmil Letkol (Sus) Budiharto menyatakan akan mengajukan tanggapan tertulis dan meminta batas waktu sampai hari Rabu (26/6/2013). Ketua Majelis Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/6/2013) sekitar pukul 09.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com