Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditahan, Wakil Bupati Aru Akhirnya Dilepas Kejati Maluku

Kompas.com - 22/06/2013, 12:45 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON,KOMPAS.com — Setelah sempat ditahan polisi, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djambumona, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Aru senilai Rp 4 miliar, akhirnya dilepas oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (21/6/2013) malam. Umar keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 20.40 WIT tanpa pengawalan aparat kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Saat keluar dari Kantor Kejati Maluku, Umar hanya didampingi sejumlah pengacaranya. Umar langsung meninggalkan kantor tersebut dengan menggunakan sebuah mobil berpelat hitam.

Umar menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku setelah pelimpahan tahap II, Jumat kemarin, sekitar pukul 11.00 WIT. Selanjutnya, pada pukul 12.00 -20.00 WIT, pemeriksaan dihentikan sementara karena bertepatan dengan waktu shalat Jumat. Pada jumat malam, Umar akhirnya dilepas Kejati Maluku.

Kajati Maluku Anthon Hutabarat maupun Aspidsus Kejati Natsir Hamza hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan mengapa Umar tidak ditahan.

"Maaf itu bukan kewenangan saya," kata Natsir ketika dimintai konfirmasinya di Kantor Kejati Maluku sambil berlalu dari wartawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, H Sila Pulungan, kepada wartawan, Sabtu (22/6/2013), menyatakan, Umar tidak ditahan dengan alasan karena ia bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan tidak ada indikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Umar, kata Sila, hanya diwajibkan melapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri Dobo.

"Pak Umar masih kooperatif, namun dia (Umar) harus wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri Dobo," katanya singkat.

Untuk diketahui, Umar ditahan di pusat perbelanjaan Blok M di Jakarta, Kamis (20/6/2013), oleh polisi dan langsung diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air. Setibanya di Ambon, Umar langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kawasan Mangga Dua Ambon sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com