Saat keluar dari Kantor Kejati Maluku, Umar hanya didampingi sejumlah pengacaranya. Umar langsung meninggalkan kantor tersebut dengan menggunakan sebuah mobil berpelat hitam.
Umar menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku setelah pelimpahan tahap II, Jumat kemarin, sekitar pukul 11.00 WIT. Selanjutnya, pada pukul 12.00 -20.00 WIT, pemeriksaan dihentikan sementara karena bertepatan dengan waktu shalat Jumat. Pada jumat malam, Umar akhirnya dilepas Kejati Maluku.
Kajati Maluku Anthon Hutabarat maupun Aspidsus Kejati Natsir Hamza hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan mengapa Umar tidak ditahan.
"Maaf itu bukan kewenangan saya," kata Natsir ketika dimintai konfirmasinya di Kantor Kejati Maluku sambil berlalu dari wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, H Sila Pulungan, kepada wartawan, Sabtu (22/6/2013), menyatakan, Umar tidak ditahan dengan alasan karena ia bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan tidak ada indikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Umar, kata Sila, hanya diwajibkan melapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri Dobo.
"Pak Umar masih kooperatif, namun dia (Umar) harus wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri Dobo," katanya singkat.
Untuk diketahui, Umar ditahan di pusat perbelanjaan Blok M di Jakarta, Kamis (20/6/2013), oleh polisi dan langsung diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air. Setibanya di Ambon, Umar langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kawasan Mangga Dua Ambon sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.