Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Rekan Ruben Mengaku Disiksa Polisi

Kompas.com - 20/06/2013, 14:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga terpidana kasus pembunuhan yang merupakan rekan Ruben Pata Sambo, yakni Agustinus Sambo alias Markus Herman, Julianus Maraya alias Ateng, dan Juni Sambo alias Juni mengaku disiksa. Mereka juga menuduh penyidik Polres Tana Toraja merekayasa kasus pembunuhan keluarga Andarias Pandin.

Pengakuan tersebut diungkapkan ketiga terpidana saat ditemui Kompas.com di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/6/2013).

Ditemui di salah satu ruangan di Lapas Kelas I Makassar, Agustinus mengakui telah membunuh Andarias (38), istri Martina La'biran (33) dan anaknya, Israel (8) di Kampung Getengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada tanggal 23 Desember 2005 lalu.

KOMPAS.com/Hendra Cipto Salah satu terpidana pembunuh keluarga Andarias, Yulianus Maraya alias Ateng yang merupakan rekan Ruben Pata Sambo di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1, Makassar.

Namun, kata Agustinus, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) direkayasa oleh penyidik Polres Tana Toraja dan dia juga sering mendapat penyiksaan oleh polisi selama tujuh bulan di tahanan.

"Saya memang membunuh dan bukan saya sendiri. Sejak ditangkap polisi, saya disiksa selama tujuh bulan lamanya. Tapi saya bantah, tidak ada pemerkosaan terhadap Martina, istri Andarias," tutur Agustinus.

"Kalau yang menggorok leher Martina adalah Markus. Jadi semua itu rekayasa polisi dalam BAP, sampai kami dihukum berat dan dianggap pembunuh sadis," akunya.

Hal senada diungkapkan Julianus. Lelaki yang akrab dipanggil Ateng itu juga membantah membunuh keluarga Andarias. Dia mengaku ditangkap dan disiksa polisi selama tujuh bulan dalam tahanan Polres Tana Toraja.

"Saya tidak kenal semua terpidana. Yang jelas, saya tidak membunuh. Saya dipaksa mengakui perbuatan tidak kulakukan dan sering dipukuli. Kata polisi, jika saya mengakui perbuatan itu. Maka siksaan dan pukulan dihentikan. Tapi kenyataannya, eh... malah tambah disiksa polisi. Kalau mengenai BAP, penyidik saja yang rekayasa kasus," papar Ateng.

Juni pun mengaku demikian, dirinya saat itu masih berusia 18 tahun ditangkap polisi tanpa dia ketahui masalah. Selama ditahan di Polres Tana Toraja tujuh bulan, dirinya disiksa dan BAP direkayasa oleh penyidik. "Saya tidak mengaku, tapi disiksa terus untuk mengakuinya. Jadi terpaksa diakui dan ditandatangani. Jadi penyidik itu semua bohong," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com