Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecemasan Menjelang Persidangan Kasus Cebongan

Kompas.com - 20/06/2013, 09:04 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan sidang perdana kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (20/6/2013) ini, memori para saksi diungkit kembali pada peristiwa mencekam di sel A5 Blok Anggrek LP Cebongan, Sabtu (23/3/2013) dini hari lalu. Kecemasan mereka tampaknya akan semakin bertambah saat majelis hakim meminta keterangan di ruang persidangan.

Salah satu saksi, yang juga mantan Kepala LP Cebongan Sleman B Sukamto Harto, membenarkan jika para saksi mengalami trauma dan stres berkelanjutan sejak peristiwa penembakan tiga bulan lalu itu.

”Dalam kasus ini, para saksi tidak hanya menjadi saksi, tetapi sekaligus juga korban. Petugas LP saat kejadian juga menjadi korban penganiayaan fisik. Para tahanan yang berada dalam satu sel dengan empat korban melihat secara langsung pembunuhan yang hanya beberapa meter di dekat mereka,” kata Sukamto, pekan lalu.

Menurut dia, yang lebih mengkhawatirkan adalah saat pengadilan digelar. Sebab, mereka juga harus berhadapan dengan ke-12 terdakwa, oditur, dan hakim yang semuanya berasal dari kesatuan militer. Secara psikologis, mental para saksi mengalami gangguan dan kecemasan yang sangat luar biasa karena kesaksian mereka akan berpengaruh terhadap hukuman. Bahkan, nasib karier 12 anggota Batalyon 21 Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartasura, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dipertaruhkan.

Saksi lain, Kepala Satuan Pengamanan LP Cebongan Margo Utomo mengungkapkan, dirinya bersama 10 petugas LP lain siap menjadi saksi dalam persidangan itu. Namun, apabila dalam persidangan nanti pemanfaatan video telekonferensidimungkinkan, ia dan saksi lain akan lebih senang dan nyaman.

Menambah kecemasan

Sebelumnya, dua hari menjelang sidang perdana kasus penembakan di LP Cebongan tersebut, rekan-rekan terdakwa dari Batalyon 21 Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusumanegara, Yogyakarta. Dengan tegas, Komandan Batalyon 21 Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura Letnan Kolonel Muhammad Aidi menyebutkan kegiatan tersebut sebagai solidaritas terhadap 12 rekan mereka yang akan diadili pada Kamis ini di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

”Selain berziarah untuk mengenang para pahlawan, kegiatan ini sebagai solidaritas terhadap rekan-rekan kami yang akan diadili besok. Kami berjuang untuk masyarakat dan tak ada yang lain. Latihan utama kami adalah membunuh, tetapi membunuh untuk melindungi mereka yang lebih besar,” ujar Aidi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27 anggota Batalyon 21 Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura hadir di Taman Makam Pahlawan Kusumanegara. Kedatangan mereka disambut hangat beberapa organisasi masyarakat, seperti Paksi Katon, Banser, dan lainnya.

Saat ditanya, Aidi menampik jika kegiatan ini merupakan bentuk teror terhadap persidangan pada kasus Cebongan yang akan segera digelar. Sekali lagi, Aidi mempertegas bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk solidaritas terhadap rekan satu korps.

”Kami datang ke sini tidak membawa senjata, tetapi dalam konteks menyekar di Taman Makam Pahlawan tempat makam Panglima Besar Jenderal Soedirman. Karena terkait sidang yang akan dilakukan pada Kamis, rekan-rekan kami jelas tidak mungkin hadir. Sebab, mereka harus tetap menjalani proses hukum. Meskipun demikian, kami berharap hukuman mereka diringankan,” papar Aidi.

Menanggapi hal itu, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, mengatakan, kedatangan anggota Batalyon 21 Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan ke Yogyakarta itu berpotensi menimbulkan kekhawatiran tak hanya kepada saksi yang akan hadir di persidangan, tetapi juga hakim dan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan kasus penembakan.

”Sikap-sikap arogansi seperti ini semestinya tidak perlu lagi dimunculkan agar proses persidangan nanti benar-benar berjalan dengan fair. Perlu diketahui, tiga hakim agung dari Mahkamah Agung akan datang langsung memantau proses persidangan tersebut. Apabila persidangan berlangsung secara unfair (tidak jujur), citra pengadilan kita akan hancur di mata dunia,” ujar Teguh.

Kesaksian jarak jauh

Ketua Tim Pemeriksa Kompetensi Psikologis Saksi di LP Cebongan Yusti Probowati mengungkapkan, dari total 42 saksi kasus penembakan di LP Cebongan, hanya 31 saksi yang siap memberikan kesaksian langsung di persidangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com