Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Situbondo Gerebek Industri Jamu Ilegal

Kompas.com - 19/06/2013, 21:34 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com — Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, menggerebek sebuah industri jamu ilegal dengan merk "UJ Trisakti" di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (19/6/2013).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito, polisi mengamankan Agus Sugianto (48), pemilik produsen industri rumahan jamu kuat ilegal tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 5.500 botol kecil jamu kuat ilegal siap edar serta ratusan liter jamu kuat yang belum dikemas dalam botol. Tidak hanya itu, aparat juga menyita 2.500 butir obat pegal linu, satu tas keresek kayu manis, serta 2 liter alkohol.

"Saya tidak bisa meracik jamu tersebut karena yang meracik itu teman saya, yakni Eko. Saya hanya membantu untuk memasarkan jamu kuat ini. Itu pun saya dan Eko baru lima hari melakukan kerja sama untuk membuka usaha membuat jamu ini, hingga akhirnya digerebek oleh petugas," kata Agus Sugianto.

Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi menjelaskan, karena tersangka terbukti membuat jamu kuat tanpa izin dari BPOM, yang bersangkutan dapat dijerat tindak pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Selain itu, kami akan memanggil Eko yang disebut-sebut oleh tersangka Agus Sugianto sebagai peracik jamu kuat ilegal tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com