Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Usut Dugaan Korupsi Pajak BBM

Kompas.com - 19/06/2013, 19:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel. Adapun kasus dugaan korupsi yang ditelusuri ialah pajak bahan bakar minyak (BBM), pajak kendaraan dan pajak balik nama kendaraan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/6/2013) sore, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan data-data dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara Dispenda Sulsel Abdul Haris. Hanya saja, baru data tahun 2011 yang berhasil ditemukan. Adapun data tahun-tahun sebelumnya serta tahun 2012 belum lengkap.

"Kita sementara telusuri kasus dugaan korupsi di tubuh Dispenda Sulsel, di mana pajak BBM, pajak kendaraan, dan pajak balik nama pada tahun 2011, 2012, dan 2009 tidak jelas arahnya. Kalau pajak tahun 2011, nilai pajak yang tidak jelas arahnya mencapai Rp 40 miliar. Sedangkan pajak tahun 2012 dan 2009 belum dilengkapi datanya. Kita juga masih periksa saksi-saksi, termasuk bendahara Dispenda Sulsel Abdul Haris," katanya.

Chaerul menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebanyak 5 persen dipotong dari keseluruhan pajak BBM, kendaraan, dan balik nama kendaraan yang diperuntukkan kepada pemungut. Dari nilai total potongan 5 persen itu, kemudian dibagi sebagai upah pengumpul dan kepada aparatur penunjang.

"Kalau tahun 2011 nilai potongan 5 persen dari total keseluruhan ketiga pajak itu mencapai Rp 40 miliar. Jika sesuai dengan Permendagri, dari Rp 40 miliar itu, kemudian dibagi lagi 60 persen untuk biaya pengumpul dan 40 persen lagi untuk aparat penunjang. Nah, ini semua dana Rp 40 miliar itu tidak jelas arahnya," beber Chaerul.

"Bahkan banyak pejabat di Sulsel yang menikmati. Padahal, para pejabat bukan sebagai pengumpul. Inilah menjadi pertanyaan dari masyarakat, sebab dianggap sudah menyalahi ketentuan," lanjutnya.

Terkait pajak BBM yang sedang diusut, penyidik Kejati Sulselbar akan memeriksa PT Pertamina Region VII Makassar sebagai penyalur BBM di Indonesia.

"Pertamina juga akan diperiksa, karena dia yang mengeluarkan BBM. Bayangkan saja berapa ton per harinya yang disalurkan ke masyarakat dan berapa besar nilainya itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com