Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Hanura Bisa Ajukan Sengketa Pemilu

Kompas.com - 19/06/2013, 15:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura dapat mengajukan sengketa pemilu terhadap hasil verifikasi berkas bakal caleg tahap kedua yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Hanura  yang mengadukan pencoretan seluruh bacalegnya di Dapil Jawa Barat II oleh KPU. Pencoretan dilakukan setelah KPU menyatakan Hanura tak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di daerah tersebut. "Kami merekomendasikan untuk mengajukan sengketa pemilu jika Hanura tidak menerima," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (19/6/2013).

Nelson mengungkapkan, rekomendasi yang itu merupakan keputusan yang diambil di dalam rapat pleno Bawaslu pada Selasa (18/6/2013) malam. Nelson mengatakan, hasil verifikasi KPU mencoret bacaleg Hanura juga sudah tepat. Hal itu disebabkan Hanura tidak dapat memenuhi syarat penempatan nomor urut perempuan (zipper system) sehingga kuota 30 persen keterwakilan perempuan tak terpenuhi.

"Keputusan ini sekaligus menguatkan keputusan KPU sebelumnya. Kalau soal penempatan bacaleg laki-laki berubah menjadi perempuan, di mana nomor urut 7, 8, 9 diisi laki-laki semua dan perempuan baru di nomor 10. Walaupun memenuhi syarat jumlah 30 persen, dia tidak memenuhi syarat lain," terangnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan ada lima partai politik yang harus kehilangan seluruh bacalegnya di sejumlah dapil. Kelima partai politik itu ialah Hanura (Dapil Jawa Barat II), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), PAN (Dapil Sumatera Barat I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), dan Gerindra (Dapil Jawa Barat IX). Kelima parpol tersebut harus kehilangan seluruh calegnya karena tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com