Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Terdakwa Kasus Cebongan Dikurung dalam Satu Ruangan

Kompas.com - 19/06/2013, 14:33 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dua belas anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penembakan empat tahanan di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, telah dipindahkan ke Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta, Rabu (19/6/2013) pukul 06.30 pagi tadi. Di Detasemen Polisi Militer (Denpom), mereka ditahan dalam satu ruang tahanan berukuran 5 x 6 meter.

Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian mengatakan, 12 anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus Cebongan dipindah dari tahanan Pomdam IV/ Diponegoro ke Denpom IV/2 Yogyakarta. "Selama proses persidangan seluruh terdakwa akan ditahan di Denpom. Mereka berada dalam satu sel," ujarnya di Mako Denpom IV/2 Yogyakarta.

Untuk mengamankan 12 anggota Kopassus ini, Denpom IV/2 menyiagakan satu regu beranggotakan sembilan personel Polisi Militer di ruang penjagaan dan empat Polisi Militer di ruang tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com