Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini "Gadaikan" Bayi Asal Perancis Rp 7 Juta

Kompas.com - 18/06/2013, 14:39 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Joaninha Maria Sonia Gonzales (33) alias Grandong, seorang wanita asal Timor Leste yang menculik Logan Bertrand Nicholas Mattei (2), balita asal Perancis Rabu (12/6/2013) pekan lalu sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kuta.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, motif penculikan Grandong karena ia membutuhkan biaya untuk pulang ke kampung halamannya. Modus wanita yang 3 kali masuk penjara ini bukanlah meminta tebusan namun "menggadaikan" bayi tersebut.

"Dititipkan di panti asuhan Lembah Pujian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dan pulang ke Tim-tim minta uang," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Agustiawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (18/6/2013).

Dengan cara memelas meminta belas kasihan, pihak Panti Asuhan pun merasa iba dan memberi uang sebesar Rp 7 juta. Bayi yang diakui sebagai keluarganya tersebut kemudian diserahkan kepada pengurus Panti Asuhan.

Pihak Panti Asuhan awalnya sempat curiga dan menelepon ke Mapolsek Denpasar Barat untuk menanyakan ada tidaknya anak warga asing yang hilang. Namun karena ayah korban Christoper Charles Jean Mattei (44) melapor ke Polsek Kuta, pihak Polsek Denbar tidak mengetahui hal tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, aparat Polsek Kuta kemudian berhasil mengungkap kasus ini dan membawa pulang bayi tersebut kepada ayahnya, Kamis (13/6/2013) lalu. Grandong bersama seorang teman prianya berinisial MHS dibekuk polisi dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Kuta untuk menjalani proses hukum.

Seperti diberitakan, Grandong bertemu dan berkenalan dengan Christoper Charles Jean Mattei (44) di sebuah klub malam kawasan Kuta, Selasa (11/6/2013) lalu. Christoper kemudian membawa Grandong ke hotel tempatnya menginap dan tidur bersama.

Pada pagi harinya, Grandong pergi dengan membawa Logan, anak Christoper serta dua buah telepon genggam, dan satu buah notebook. Christoper kemudian melaporkan kejadian ini ke aparat Polsek Kuta dan hanya butuh waktu 2 hari Grandong dan Logan berhasil ditemukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com