Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi karena Mencuri

Kompas.com - 18/06/2013, 13:43 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasangan TR (17) dan II (21) tak sempat menikmati bulan madu. Saat usia perkawinannya baru dua hari dia harus menginap di hotel prodeo.

TR dan II harus rela mendekam di tahanan Mapolres Bandung karena kasus pencurian motor. Polres Bandung juga menangkap dua wanita lainnya berinisial NN dan PP sebagai penadah kendaraan bermotor. Juga DM alias Ibeng (21).

TR mengaku sudah berpacaran selama tiga tahun dengan II. Selama berpacaran ia sudah sering melakukan aksi kriminalnya bersama suami yang baru dinikahinya. Suaminya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Suami memang dari dulu tidak punya pekerjaan. Jadi semenjak pacaran suka ngajak saya buat melakukan pencurian motor. Baru bulan Januari kemarin suami keluar dari penjara," ujar TR di Mapolres Bandung, Selasa (18/6/2013).

Modus operasi yang dilakukan oleh TR bersama komplotannya dengan mengajak korbannya untuk pergi bermain ke kebun teh. Setiap melakukan aksinya, TR berperan sebagai pembuka jalan atau orang yang mengajak korban. Sementara II dan DM telah menunggu korbannya di lokasi yang telah ditentukan.

"Suami saya dan temannya DM sudah menunggu di lokasi. Sebelumnya saya mengajak korban untuk pergi ke lokasi itu. Setibanya di lokasi suami saya langsung menodongkan pisau ke korban dan mengambil sepeda motor korban," katanya.

Ia mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sepeda motor yang dicurinya kemudian dijual kepada NN, PP dan AR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com