Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo, Laporkan Kecurangan Penerimaan Siswa Baru

Kompas.com - 17/06/2013, 18:31 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Guna mencegah banyaknya kecurangan dan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2013 ini, Koalisi Pendidikan Jawa Barat bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat serta Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat sepakat membuka posko pengaduan.

Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan Jabar Iwan Hermawan, hal-hal yang akan dipantau menyangkut proses pendaftaran, persyaratan seleksi, pengumuman, daftar ulang, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pungutan-pungutan kepada orang tua siswa, titip menitip siswa hingga keterbukaan akses informasi kepada masyarakat.

"Hal ini dilakukan karena setiap tahun selalu terjadi pelanggaran dengan modus yang sama," kata Iwan saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Jalan Kebonwaru Utara Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Senin (17/6/2013).

Jika laporan dan pengaduan dari masyarakat kedapatan terbukti, kata Iwan menambahkan, maka akan. Ditindaklanjuti melalui proses hukum bagi para pelanggar. Sekurang-kurangnya, bisa dikenakan dalam kategori perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang hukum perdata pasal 1365.

"Atau bisa juga tuntutan pidana kategori kategori gratifikasi sebagaimana amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, dipilihnya jalur hukum untuk menangani kecurangan dalam dunia pendidikan tersebut lantaran laporan laporan dari Koalisi Pendidikan Jabar nyaris tidak pernah digubris oleh para pemangku jabatan baik daerah maupun Dinas-dinas Pendidikan di seluruh wilayah Jawa Barat. "Bahkan ada indikasi melindungi para kepala sekolah yang melanggar PPDB," tegasnya.

Dari data yang diperoleh, beberapa pengaduan pelanggaran yang diterima oleh Koalisi Pendidikan Jabar antara lain; adanya penolakan siswa miskin; penggelembungan siswa jumlah siswa pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) ataupun jumlah Rombelnya.

Selain itu, masih banyak juga praktik jual beli bangku kosong antara Rp 5 juta- Rp 20 juta per siswa tergantung kualifikasi sekolah masing-masing.

Kemudian, masih banyak juga pungutan-pungutan saat daftar ulang seperti SPP, DSP, Pakaian Seragam, Diklat Siswa, dan iuran Osis. "Masih banyak juga komersialisasi dan pembiaran perploncoan saat Masa Pengenalan Lingkungan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, Posko pengaduan telah dibuka mulai hari ini. "Kami siap menampung laporan dari masyarakat mulai hari ini secara kelembagaan. Kami akan menerima laporan pengaduan baik melalui sms kemudian telepon, fax maupun email," paparnya.

Posko pengaduan dibuka di dua tempat. Selain Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Posko juga dibuka di Sekretariat Koalisi Pendidikan Jawa Barat Jalan Kliningan III Nomor 9 B Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Jika memang tidak dapat langsung mengunjungi posko, pengaduan juga bisa melalui telepon dan sms di nomor 022-7323003 atau 022-76677778 dan 08122128743.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com