Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unigal Ciamis Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 17/06/2013, 16:28 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

CIAMIS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan Rektor Universitas Galuh, Kabupaten Ciamis, berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat, dengan total kerugian Negara senilai Rp 446 juta.

Jumlah anggaran itu merupakan bantuan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Candra Saptaji menyatakan, dalam kasus ini bukan hanya Rektor Unigal berinisial S saja yang ditetapkan tersangka, namun seorang rekan S yaitu SI, berprofesi sebagai wirasawasta pun dijadikan sebagai tersangka.

"Setelah memeriksa sepuluh orang saksi, kami telah menetapkan dua orang tersangka korupsi bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD di Ciamis, yaitu S, bekerja sebagai rektor universitas swasta, dan rekannya SI, berprofesi wiraswasta. Total kerugian Negara yang diduga diselewengkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 446 juta," kata Candra kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/6/2013).

Modus kedua tersangka dalam kasus korupsi adalah menggelapkan bantuan dana yang dilakukan melalui dua kegiatan pembangunan kampus. Tersangka SI bekerjasama membantu S, dalam melakukan kegiatan yang merugikan uang Negara tersebut.

"Setelah kami telusuri, kedua tersangka ini bekerjasama untuk menggelapkan bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat. S berperan sebagai penerima bantuan, dan SI membantu S dalam menyelewengkan anggarannya," tambah Candra.

Selama ini, kata candra, kedua tersangka belum dilakukan penahanan, dan baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, pihaknya akan segera memanggil kedua tersangka untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil mereka," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com