Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Optimistis BLSM Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 17/06/2013, 10:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf optimistis bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) akan segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar Senin (17/6/2013). Kalaupun keputusan akan diambil melalui mekanisme voting, ia merasa mayoritas suara akan menyetujui program tersebut.

Nurhayati menjelaskan, berdasarkan proporsi suara, fraksi yang menyetujui BLSM memiliki jumlah suara yang lebih banyak. Maka jika akhirnya program BLSM harus melalui mekanisme voting, dirinya yakin pendukung BLSM akan menang.

"Suara kami (Demokrat) 148," kata Nurhayati, Senin pagi.

Suara dari Fraksi Demokrat itu akan digabung dengan suara dari fraksi lain yang mendukung, yaitu F-Partai Golkar 106 kursi, F-PAN 46 kursi, F-PPP 38 kursi, dan F-PKB 28 kursi. Sementara itu, kubu penolak berasal dari F-PDIP 94 kursi, F-PKS 57 kursi, F-Gerindra 26 kursi, dan F-Hanura 17 kursi. Perolehan suara akan terpaut jauh. Pendukung BLSM memiliki 366 suara, dan penolak hanya 194 suara.

"Tadi pagi rapat konsolidasi apa yang mau disampaikan fraksi hari ini. Votting itu kan mekanisme paripurna, tapi kalau bisa musyawarah mufakat kan tidak perlu votting," ujar Nurhayati.

Sidang paripurna DPR yang digelar hari ini akan membahas Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2013 yang di dalamnya tersempil anggaran untuk BLSM. BLSM adalah kompensasi dari pemerintah untuk meredam naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (13/6/2013), besaran dana untuk BLSM akhirnya disepakati menjadi Rp 9,32 triliun. Jumlah tersebut turun sekitar Rp 2 triliun karena usulan BLSM sebelumnya adalah Rp 11,6 triliun. Penurunan itu diikuti dengan berkurangnya waktu pemberian dari 5 bulan menjadi 4 bulan.

Ketua Banggar DPR, Achmadi Noor Supit menyatakan, mayoritas fraksi sepakat BLSM diberikan selama 4 bulan untuk 15,5 juta keluarga miskin. Setiap kepala keluarga mendapat Rp 150.000 perbulan setelah harga BBM bersubsidi dinaikkan.

Sementara itu, kenaikan harga BBM hampir pasti terjadi. Mengacu pada Undang-Undang APBN 2012, Pasal 8, Ayat 10, pemerintah memang memiliki kuasa untuk menyesuaikan harga BBM. Dengan catatan, ada alasan mendasar yang melatarbelakanginya. Pemerintah telah menyampaikan bahwa menaikkan harga BBM bersubsidi dilakukan untuk penyelamatan keuangan negara. Rencananya, harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter, dan harga solar naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter.

Namun demikian, alasan pemerintah tak bisa diterima oleh semua fraksi, khususnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan. Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia, kenaikan harga BBM akan mendorong inflasi 7,76 persen sehingga berpotensi melemahkan sendi perekonomian Indonesia.

Penolakan tak hanya muncul dari kedua fraksi itu, tapi merambat ke Gerindra dan Hanura. Apalagi setelah pemerintah ngotot menggulirkan BLSM sebagai bantalan dari naiknya harga BBM. Pemicu utama penolakan adalah pemberian BLSM yang dituding potensial dipolitisir oleh partai tertentu karena diberikan di tahun politik. Selain itu, fraksi penolak juga menuntut program kompensasi sejenis diberikan tanpa perlu menaikkan harga BBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com