Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologis Kasus Ruben Versi Polda Sulselbar

Kompas.com - 15/06/2013, 21:59 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kontroversi kasus Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo yang divonis mati mendapatkan tanggapan dari Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).  Polda Sulselbar membeberkan fakta penyidikan Polres Tana Toraja yang berkasnya diterima oleh Kejaksaan hingga ke delapan tersangka di vonis oleh pengadilan dengan hukuman yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Djoko Hartawan, Inspektorat Pengawasan Daerah Kombes Polisi Perwadi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Polisi Endi Sutendi di Polrestabes Makassar, Sabtu (15/06/2013), membeberkan fakta penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Djoko mengemukakan motif pembunuhan terhadap Andrias Pandin (38) bersama istri, Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8) adalah perebutan harta warisan sehingga menimbulkan dendam. Ketiga korban dibunus pada 23 Desember 2005 di kampung Getengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Djoko mengatakan, Ruben Pata Sambo bersama anaknya Markus Pata Sambo alias Edi dan Budianto Tian alias Budi berkumpul di rumah Ruben pada 21 Desember 2005 merencanakan pembunuhan Andrias.

"Ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap Andarias Pandin beserta istri dan anaknya. Ruben memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Agustinus untuk mencari eksekutor lainnya. Apabila berhasil, Ruben menjanjikan uang sebesar Rp 2 Juta kepada setiap eksekutor. Adapun alasan Ruben menyuruh orang membunuh korban, karena Andarias menguasai tanah dan rumah adat Tongkonan. Menurut Ruben, yang berhak mewarisi dan lebih berhak adalah dirinya yang menempati rumah tersebut. Bukannya korban yang hanya selaku penjaga rumah," papar Djoko.

Saat kejadian, 23 Desember 2005, tujuh pelaku yang terdiri dari Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Markus Pata Sambo alias Edi, Martinus Pata Sambo, Budianto Tian alias Budi dan Juni,  mendatangi rumah korban di Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja.

Mereka menjemput satu persatu korban kemudian dibawa ke Kampung Getengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Toraja. Korban Andrias Pandin pertama kali dijemput dan dibunuh dengan cara ditusuk pada bagian pinggang, paha diiris serta leher dibacok parang yang dilakukan secara bergantian oleh ketujuh tersangka.

Pada hari yang sama, sebut Djoko, Martina La'biran juga dijemput oleh Agustinus menggunakan motor korban Andrias. Ia mengatakan bahwa suaminya sedang sakit. "Tanpa curiga, Martina mengikutinya dan dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di kampung Getengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja," katanya.

Di TKP, Martina kemudian diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. "Setelah diperkosa, korban kemudian dibunuh dengan cara menggorok lehernya, menusukkan parang ke dalam kemaluan korban yang kemudian ditarik sampai ke atas perut sehingga mengakibatkan luka robek dari kemaluan sampai pusar. Tubuh korban dibuang kejurang sedalam tiga meter," ungkapnya.

Keesokan harinya, sambung Djoko, Sabtu 24 Desember 2005,  Agustinus dan Markus menjemput anak korban Andrias, Israel (8) dengan menggunakan motor yang sama menuju ke daerah Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya disana, korban Israel langsung dipukul pada bagian kepala oleh Agus sehingga terjatuh. Saat itu pula, Markus menginjak leher korban Israel secara bergantian yang kemudian tubuhnya dibuang ke jurang sedalam 100 meter.

"Berkat kuasa Allah, seminggu kemudian secara kebetulan mayat korban ditemukan oleh kernet mobil truk yang berniat mengambil ban mobil yang terjatuh ke dalam jurang tersebut. Dimana keberadaan ban tersebut dekat dengan mayat korban. Semua tersangka pembunuhan, eksekutor mengaku disuruh oleh Ruben Pata Sambo," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com