Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Dibuat di Sidoarjo

Kompas.com - 15/06/2013, 03:15 WIB

Surabaya, Kompas - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap pabrik narkotika jenis sabu di perumahan Puri Indah, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (13/6). Sabu yang diproduksi rumah itu sejak 1,5 tahun ini diduga dipasarkan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Medan (Sumatera Utara), dan Manado (Sulawesi Utara).

Tiga tersangka yang ditangkap adalah EF alias Alung (38), KF (38), dan AN (24). Mereka bertiga adalah warga Sidoarjo. ”Mereka jaringan nasional dan kami masih mengembangkan perkara ini, termasuk untuk mengungkap jika ada pelaku lain,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Unggung Cahyono saat menjelaskan temuan itu, Jumat (14/6), di Surabaya.

Penggerebekan pabrik sabu itu sudah dipersiapkan sejak dua bulan terakhir. Polisi terus mengintai pelaku di rumah kontrakan tersebut. Untuk mengelabui pemilik rumah, pelaku mengaku akan menggunakan rumah itu untuk membuat kasur pegas.

Dari penggerebekan itu polisi menangkap basah pelaku sedang memproduksi sabu. Polisi juga menemukan sabu serat seberat 30 gram yang baru saja diproduksi senilai Rp 45 juta. Bahan baku sabu, seperti metanon, aseton, epidrim, posfored, dan toluen, juga disita oleh polisi.

”Saya mengetahui cara membuat sabu dari internet dan belajar sendiri. Bahannya saya dapatkan dari apotek,” kata EF. Sesuai catatan polisi, EF sudah tiga kali masuk penjara karena kasus sabu. Ia juga mempelajari cara membuat sabu ini dari temannya di penjara.

EF mengaku ia dan rekannya bisa menghasilkan sabu dalam sekali proses produksi rata-rata sebanyak 25 gram senilai Rp 25 juta. Dari hasil produksi itu, EF mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta. Polisi masih menyelidiki jumlah total sabu yang telah diproduksi selama ini dan penyebarannya.

EF merupakan pelaku utama yang mengetahui detail pembuatan sabu. Dua rekannya hanya membantu. Mereka membuat sabu secara sederhana, memakai kompor listrik dan kompor gas.

Unggung mengatakan, ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kasus pabrik sabu rumahan ini merupakan kasus yang dijelaskan Unggung pada hari pertamanya sebagai Kepala Polda Jatim. (den)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com