Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polwan Cantik Itu Akan Kembali Disidang 3 Juli

Kompas.com - 14/06/2013, 21:28 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Jatim menyayangkan absennya anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, pada sidang kode etik yang digelar hari ini, Jumat (14/6/2013). Polda Jatim kembali mengagendakan sidang kode etik pada 3 Juli mendatang.

Dalam sidang tersebut, kata Kabid Humas POlda Jatim AKBP Awi Setiyono, meskipun Briptu Rani tidak datang, Bidang Propam Polda Jatim akan memutuskan nasibnya sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Kami berupaya mencari Briptu Rani, tetapi pihak keluarga terkesan menyembunyikan," katanya.

Pihak kepolisian juga mengaku memperoleh surat dari pihak rumah sakit Bandung tentang keterangan sakit yang bersangkutan, tetapi ternyata Briptu Rani justru kerap muncul di televisi dan membuat opini memojokkan korps kepolisian.

"Harusnya dia datang dan menyelesaikan masalahnya baik-baik, bukan malah membuat opini yang menyesatkan," tambahnya.

Briptu Rani dinyatakan DPO per 25 April karena sudah 30 hari tidak bertugas tanpa alasan jelas. Kasus yang melibatkan anggota polwan berparas cantik ini kemudian membias dan terus berkembang.

Selain masalah disersi, masalah pelecehan seksual, penggelapan uang, hingga peredaran foto syur disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani. Siang tadi, sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jatim tidak dihadirinya. Sidang hanya dihadiri ibu, paman, dan neneknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com