PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KS (51), warga Kelurahan Simalungun, Pematangsiantar, Sumatera Utara, mencabuli bocah enam tahun, DA yang merupakan tetangga sekampung pelaku. Pelaku kemudian ditangkap polisi, Jumat (14/6/2013).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pematangsiantar AKP Daniel Marunduri membenarkan pihaknya mengamankan pelaku cabul terhadap bocah berusia enam tahun. "Kita sudah mengamankan pelaku berinisial KS," katanya.
Menurut Daniel, perbuatan pelaku diketahui setelah DA bercerita kepada ibunya, AL. Awalnya AL merasa curiga dengan sikap putrinya, DA yang akhir-akhir ini menjadi pendiam. Setelah dibujuk, DA pun mengaku kalau kemaluannya sering dipegang-pegang oleh KS.
Jumat siang AL sempat menginterogasi KS yang bertatus duda itu, namun yang bersangkutan berkilah tidak mencabuli DA. Bantahan KS menyulut amarah warga dan menghakimi pelaku.
Beruntung petugas polisi segera datang mengamankan KS ke Markas Kepolisian Resor Pematangsiantar. Di kantor polisi, baru lah KS mengakui perbuatannya. Dia mencabuli DA seusai menenggak minuman keras.
"KS sering melakukan aksinya saat malam hari selepas pulang minum tuak dari warung," jelas Daniel.
Sementara itu, AL, ibu korban mengatakan, aksi KS dilakukan saat kondisi rumah sepi dan nenek korban serta penghuni rumah yang lain telah tidur.
Polisi kini masih menyelidiki kasus cabul KS. Daniel menyatakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.