JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan rekayasa proses hukum yang menimpa Ruben Pata Sambo (72) dan anaknya, Markus Pata Sambo, harus ditelusuri lebih lanjut. Eksekusi hukuman mati yang akan dihadapi kedua terpidana kasus pembunuhan ini harus segera dibatalkan sampai penyidikan atas dugaan rekayasa kasus ini tuntas.
"Eksekusinya harus ditunda bahkan harus segera dibatalkan kalau memang itu salah tangkap. Kalau polisi sudah temukan pelaku sebenarnya, artinya Ruben tidak bersalah," ujar anggota Komisi III DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat juga menilai hak-hak Ruben dan anaknya yang selama ini sudah dicap sebagai pelaku pembunuhan harus segera dipulihkan. "Ini kan ada kekeliruan, jangan sampai hak-haknya juga ikut terampas," imbuh Saan.
Saan menduga aksi salah tangkap ini akibat aparat kepolisian yang mengejar target penangkapan tanpa melihat alat bukti yang sah. Ke depan, lanjut Saan, aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus berhati-hati dan teliti sehingga kasus salah tangkap tak terulang lagi.
Seperti diberitakan, Ruben Pata Sambo (72) kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang. Dia kini menunggu eksekusi mati terkait tuduhan menjadi otak pembunuhan sebuah keluarga pada 23 Desember 2005 silam. Tak hanya Ruben yang mendekam di balik jeruji besi, Markus Pata Sambo, putra Ruben, juga dipenjara menanti hukuman mati di Lapas Madaen, Sidoarjo.
Sementara satu lagi anak Ruben, Martinus Pata, divonis enam tahun dan kini sudah bebas. Namun, ternyata, bukan mereka yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Pasalnya, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka pun telah membuat pernyataan bermeterai pada 30 November 2006 lalu dan menyebut Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.