Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Akan Bawa Kasus Ruben ke Dunia Internasional

Kompas.com - 14/06/2013, 15:21 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan membawa kasus Ruben Pata Sambo (72), narapidana hukuman mati yang dituduh membunuh satu keluarga pada 2005 lalu, ke dunia internasional.

"Kontras akan mengampanyekan kasus Pak Ruben itu ke dunia internasional. Siang ini, kasus Pak Ruben itu akan menjadi bahan diskusi dalam kongres menolak hukuman mati di Madrid, Spanyol," ujar Andy Irfan, Koordinator Badan Pekerja Kontras Jawa Timur, kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2013).

Menurut Andy, jauh hari sebelumnya, Kontras telah menyurati empat institusi, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kemenkum dan HAM, dan Mabes Polri untuk memeriksa dugaan rekayasa kasus dan penyiksaan Ruben dan anaknya, Martinus Pata Sambo, saat berada di tahanan.

Kontras, kata Andy, memang menolak hukuman mati karena penegakan hukum di Indonesia masih amburadul. Selama hukum belum ditegakkan secara baik dan benar, Kontras akan menolak hukum mati.

"Karena saat ini ada momentum di level dunia, kita akan membawa kasus ini ke forum dunia. Kita akan kampanyekan kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, kasus Ruben sudah menjadi perhatian banyak kalangan, terutama bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal itu diakui Kepala Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang Herry Wahyudiono kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2013).

"Dirjen Kemenkum HAM, Dirjen Kemasyarakatan, Kakanwil Kum HAM Jawa Timur, Kejari Kota Malang, dan Polresta Kota Malang, lima lembaga itu sudah menghubungi kita," akunya.

Terkait tujuan kelima lembaga hukum menghubungi Lapas Lowokwaru, Herry enggan menjelaskannya secara rinci. "Yang jelas yang akan mengirimkan surat secara resmi adalah Kejari Kota Malang, yakan mengidentifikasi atau akan mewawancarai Pak Ruben. Akan bertanya soal kronologi kasusnya," katanya.

Selain itu, lanjut Herry, Dirjen Kemenkum HAM dan Dirjen Pemasyarakatan meminta pihak lapas untuk melayani media dengan baik dan sesuai haknya.

"Media adalah mitra kami. Makanya, beliau (Dirjen Pemasyarakatan) meminta agar kita menerima media jika membutuhkan informasi soal Ruben yang ada di lapas," katanya.

Namun, tambah Herry, pihaknya tidak bisa memberi izin media bertemu dengan Ruben di dalam lapas jika tidak ada izin dari Kemenkum HAM.

"Jika media ingin bertemu dengan Pak Ruben di lapas, harus ada surat izin dari Kemenkum HAM. Itu proses prosedur. Saya hanya melaksanakan tugas. Jika ada izin, saya perbolehkan," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Kasus Ruben

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com