Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Pejabat Freeport Dinonaktifkan, Buruh Batal Mogok

Kompas.com - 14/06/2013, 12:48 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com — Ribuan pekerja tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tergabung dalam 21 Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) membatalkan rencana mogok kerja setelah tercapai kesepakatan dalam pertemuan antara manajemen PTFI dan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Mimika, di Jakarta, Kamis (13/6/2013) malam.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, manajemen PTFI sepakat untuk membebastugaskan sementara atau relief from duty (RFD) terhadap beberapa orang pimpinan departemen yang dianggap terkait dengan insiden runtuhnya terowongan Big Gossan, sebulan lalu.

Menurut salah seorang pengurus SPSI yang enggan menyebutkan namanya, memang ada penonaktifan pimpinan tambang Freeport. "Informasinya ada sekitar lima orang setingkat vice president yang dinonaktifkan. Tapi saya belum jelas siapa saja, dan saat ini tim sedang melakukan sosialisasi kepada karyawan di Tembagapura," kata dia.

Dijelaskan, adanya kesepakatan ini otomatis membatalkan rencana mogok kerja. "Tadi kami sudah mengimbau kepada pekerja di Terminal Gorong-Gorong untuk kembali bekerja seperti biasa," kata sumber itu melalui sambungan telepon seluler, Jumat (14/6/2013) pagi.

Sementara itu, terkait adanya kesepakatan antara pihak Manajemen PTFI dan serikat pekerja juga dibenarkan Juru Bicara PTFI, Daisy Primayanti.

Namun, Daisy mengatakan, bentuk kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan perwakilan DPC SPSI Kabupaten Mimika di Jakarta tadi malam itu belum dijelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya pada 10 Juni lalu, DPC SPSI Kabupaten Mimika mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada 21 PUK untuk melakukan mogok kerja. Hal ini menyusul selisih pendapat dengan manajemen PTFI terkait permintaan membebastugaskan sementara atau RFD beberapa anggota pimpinan divisi atau departemen PTFI yang dianggap bertanggung jawab dalam insiden Big Gossan beberapa waktu lalu.

Pihak SPSI menilai pimpinan departemen harus dinonaktifkan untuk menjaga independensi kegiatan investigasi yang mengacu pada Kepmen Nomor: 555/K/26/M.PE/1955 bahwa pada industri tambang, tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja berada pada kepala teknik tambang.

Sementara dari pihak manajemen PTFI, yang bersurat sebelumnya, enggan untuk melakukan pergantian sebelum ada hasil dari investigasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com