JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, kepolisian harus bertindak tegas terhadap aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang mengganggu ketertiban umum.
Aksi unjuk rasa, kata Djoko, diperbolehkan di negara demokrasi seperti di Indonesia. Namun, tambah dia, tidak diperbolehkan berjalan anarkistis, merusak, atau mengganggu masyarakat.
"Itu justru merugikan orang banyak. Aparat harus tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan seperti ini," kata Djoko melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2013).
Seperti diberitakan, aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM mulai terjadi di beberapa daerah menjelang pengesahan Undang-Undang APBN Perubahan 2013 oleh DPR. Sebagian unjuk rasa berlangsung ricuh.
Diperkirakan, aksi demonstrasi akan terus terjadi hingga pengumuman resmi dari pemerintah. Pemerintah akan menaikkan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.