Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Fahri Divonis Setahun, Keluarga Korban Mengamuk

Kompas.com - 13/06/2013, 20:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Bripka Hasanul Arifin yang menjadi terdakwa penembakan T Fahri (28), warga Jalan Bundar Pulo, Brayan, Bengkel Baru, Medan, divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/6/2013). Sidang dipimpin hakim ketua, Nelson J Marbun dan hakim anggota, Firman.

Menanggapi vonis itu, ibunda Fahri, Minih (50) menilainya sangat tidak adil. Menurutnya, hingga perkara ini diputuskan, terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad baik menemui korban, padahal keluarga membuka tangan untuk berdamai.

Sementara itu, adik korban tak terima putusan ini dan sempat mengamuk di luar sidang. "Tidak adil putusannya. Dia menembak abang kami hingga cacat. Masak hanya dihukum satu tahun," teriak Aji, adik korban.

Pihak keluarga yang kesal sempat mengejar terdakwa saat digiring pengawal tahanan Kejari Medan. "Sini kau. Enak kali kau dihukum ringan. Cacat kau buat keluarga kami," teriak seorang kerabat korban.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Wakapolresta Medan untuk membiayai pengobatan Fahri. Namun, hakim tetap memvonis terdakwa dengan pertimbangan telah menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 360 KUHPidana. Hukuman pidana ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.

Untuk diketahui, penembakan terjadi pada Sabtu 4 Juni 2011 silam. Saat itu korban melintasi Jalan Putri Hijau, Medan, tepat di depan Capital Building, mengendarai mobil Feroza BK 1060 LO bersama teman-temannya. Mobil yang dikendarainya menyenggol sepeda motor warga.

Saat hendak menolong pengendara sepeda motor itu, beberapa warga meneriaki mereka rampok. Tak mau jadi bulan-bulanan, korban melarikan diri.

Terdakwa yang kebetulan sedang piket langsung mengejarnya. Di pintu tol Belmera Tanjung Morawa, secara membabi-buta terdakwa menembaki mobil hingga mengenai perut korban. Akibatnya, korban mengalami luka permanen dengan usus berada di luar perut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com