Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SMP, Seorang Sales Digelandang Warga

Kompas.com - 13/06/2013, 16:34 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - ABS (18) digelandang warga Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang ke Mapolsek Magelang Utara karena diduga telah mencabuli RCN (15), warga setempat. RCN merupakan pelajar di salah satu SMP swasta di Kota Magelang, sementara pelaku pekerja sales di salah satu perusahaan.

"Perbuatan terlarang pelaku dilakukan pada Rabu (5/6/2013) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumah nenek korban di Kelurahan Kramat Selatan," jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas AKP Murjito, Kamis (13/6/2013).

Murjito memaparkan, kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan warga Perum Purna Bakti Indah Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang itu mendatangi rumah nenek korban dengan bersepeda motor. Saat itu, korban hanya sendiri di rumah nenek, sedangkan sang nenek sedang pergi ke Yogyakarta.

Saat itu, kata Murjito, pelaku datang langsung diterima si korban. Di dalam rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim laiknya pasangan suami dan istri. Perbuatan pelaku lantas diketahui warga sekitar yang merasa curiga dengan sepeda motor milik pelaku diparkir di rumah nenek si korban sejak malam. Oleh warga, motor itu kemudian diamankan di pos keamanan desa setempat.

"Baru keesokan harinya, pelaku mencari motor miliknya dan mendatangi pos keamanan. Di sini baru diketahui kalau pelaku melakukan perbuatan bejat itu," terang Murjito.

Saat itu warga langsung membawa pelaku ke Mapolsek Magelang Utara. Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencabuli RCN. Bahkan pelaku sudah enam kali mencabuli korban dengan alasan suka sama suka.

"Tidak lama setelah itu, ibu korban yang ternyata juga telah mengetahui perbuatan pelaku melapor kepada kami. Ia meminta pertangungjawaban pelaku," tandas Murjito.

Hingga saat ini, pelaku masih ditahan di Markas Polsek Magelang Utara untuk dimintai keterangan. Dari tangan pelaku, polisi menahan barang bukti berupa seprei, baju dan pakaian dalam korban.

"Meski didasarkan suka sama suka, perbuatan pelaku tetap tidak dibenarkan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 23/2002 atau Pasal 287 KUHP sub 290 KUHP," tegas Murjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com