Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Soroti Penyiksaan Aparat terhadap Ruben

Kompas.com - 13/06/2013, 16:08 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menjadi korban rekayasa kasus pembunuhan, Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo juga menjadi korban kekerasan dan penyiksaan oleh sejumlah oknum polisi. Keduanya juga dipaksa mengakui perbuatannya.

"Selama pemeriksaan dan penyidikan di kepolisian, mereka diperlakukan sangat buruk. Mereka disiksa, ditelanjangi, dan dipaksa mengakui pembunuhan. Bahkan, tangannya yang sedang patah menjadi sasaran penyiksaan tersebut," kata Haris Azhar, Koordinator Eksekutif Nasional Kontras, ketika ditemui di Kantor Kontras di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).

Keduanya merupakan korban rekayasa kasus pembunuhan. Pada saat persidangan, sejumlah saksi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kesaksian hanya menggunakan pengakuan keduanya saat diperiksa oleh polisi. Pengakuan ini penuh dengan rekayasa dan intimidasi oleh sejumlah oknum kepolisian.

"Bayangkan, mereka disuruh mengaku membunuh. Mereka disiksa, dipukul, dan ditelanjangi," tegas Haris.

Selain itu, kekerasan juga didapatkan oleh ayah dan anak ini di pengadilan dan di dalam penjara. Haris mengatakan, kekerasan ini secara sengaja dilakukan dan disponsori oleh oknum polisi dan petugas penjara. "Jadi, sidang itu hanya mengandalkan pengakuan yang dipaksakan. Ketika baru masuk penjara, mereka langsung dipukuli terus oleh tahanan lainnya dengan suruhan polisi dan sipir," ujar Haris.

Untuk itu, Kontras sudah melayangkan surat permintaan untuk melakukan tindakan hukum atas pelaku-pelaku penyiksaan. Surat itu akan diberikan kepada Mabes Polri. Selain Mabes Polri, Kontras juga memberikan surat terkait rekayasa kasus ini ke Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dugaan rekayasa semakin terbukti pada 30 November 2006. Polisi berhasil menangkap pelaku sesungguhnya pada kasus pembunuhan pasangan suami-istri di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Agustinus Sambo (22), Petrus Ta'dan (17), Juni (19), dan Yulianus Maraya (24). Walaupun keempat pelaku sesungguhnya sudah memberikan kesaksian tertulis yang menerangkan bahwa Ruben dan Markus tidak terlibat dalam pembunuhan, keduanya belum dibebaskan. Sampai saat ini, Ruben dan Markus masih mendekam di dua penjara yang berbeda di Jawa Timur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com