Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Ruben Juga Tak Boleh Dijenguk

Kompas.com - 13/06/2013, 10:47 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Markus Pata Sambo, putra Ruben Pata Sambo, yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan di Tana Toraja dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, juga sulit ditemui.

Menurut petugas lapas, wartawan yang ingin menemui Markus harus mendapat izin tertulis dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Surabaya. "Kalau Mas dari wartawan, harus ada surat tertulis dari atasan, yakni Kanwil Surabaya. Dia kan yang masuk TV," ujar Agus, petugas Lapas I Surabaya, kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2013).

Agus menjelaskan, Markus merupakan narapidana titipan Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, tempat sang Ruben dikurung. "Itu juga yang kemarin terus disorot," lanjut Agus.

Sebelumnya, pihak Lapas Lowokwaru tak memberikan izin puluhan media bertemu dengan Ruben. Para wartawan tak diizinkan masuk ke dalam Lapas karena Kepala Lapas Lowokwaru Herry Wahyudiono sedang tidak ada di kantor, Rabu (12/6/2013).

Seperti diberitakan Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus, diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.

Ruben dan Markus ditangkap anggota Polres Tana Toraja dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, keduanya mengaku kerap mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian dan ditelanjangi di Markas Polres Tana Toraja.

Pada 30 Desember 2006, empat orang yang ditangkap polisi, membuat pernyataan tertulis bermaterai yang menyebut bahwa Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja itu. Keempat orang itu mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.

Yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Ke empat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com