Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Memesan Lahan Pemakaman

Kompas.com - 12/06/2013, 15:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Jakarta tidak diperkenankan untuk memesan lahan pemakaman. Lahan pemakaman hanya diprioritaskan untuk warga yang telebih dahulu meninggal dunia.

Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Widyo Dwiyono Budi, banyak warga yang memesan lahan pemakaman akan mengganggu pendataan lahan pemakaman.

"Memesan lahan pemakaman itu tidak boleh karena hal itulah yang menyebabkan pendataan terkait dengan kapasitas TPU menjadi tidak jelas. Itu sudah menghambat hak orang lain yang menjadi prioritas," kata Widyo di Balaikota Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Widyo juga menegaskan bahwa ketersediaan lahan pemakaman di DKI Jakarta masih mencukupi. Menurut mantan Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan itu, lahan pemakaman di Jakarta saat ini berjumlah sekitar 76 titik dan sebanyak 14 titik diminati oleh ahli waris untuk memakamkan keluarganya.

"Pemakaman di Jakarta masih sangat mencukupi. Justru mereka yang bilang kalau lahan pemakaman sudah kurang itu yang tidak bertanggung jawab," kata Widyo.

Menurut Widyo, apabila ada oknum yang menyatakan lahan pemakaman hampir penuh, biasanya untuk membuat keresahan kepada warga. Biasanya, oknum itu merupakan para calo pemakaman agar warga Jakarta cepat-cepat memesan areal permakaman.

Sementara itu, para ahli waris yang ingin memakamkan keluarganya, tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Sebab, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi hanya membebankan biaya paling kecil Rp 40.000 dan biaya paling besar Rp 100.000.

"Kalau ada ahli waris atau ada orang yang mau memakamkan hanya dikenai retribusi saja," kata Widyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com