Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Tante demi Pulang Kampung

Kompas.com - 12/06/2013, 13:14 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com Panik karena ketahuan tengah mencuri, seorang pemuda tega membunuh wanita setengah baya yang terbilang masih tantenya sendiri. Johnson Rumangkang (19), menghunjamkan pisau dapur secara membabi buta ke tubuh Anneke Anna Adam Mangala (57) pada suatu malam, 20 Mei 2013 lalu, di kamar tidur Anneke di Komplek Perumahan Bukit Damai Sejahtera blok P/23 RT 03 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Keberingasan Johnson menyebabkan manajer pemasaran sebuah perusahaan pengembang perumahan ini tewas selagi dalam perjalanan ke Rumah Sakit Siloam Balikpapan. "Niatnya murni mencuri atau ingin memiliki barang milik orang lain. Ketika ketahuan, pelaku panik. Sementara saat itu ruang kamar gelap. Ketika ketahuan tengah mencuri itulah bisa terlihat pelaku jadi membabi buta. Akibatnya, luka yang diderita korban jadi sangat banyak," kata Kepala Unit Jahtanras Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Sapto Riadi seusai rekonstruksi pembunuhan, Rabu (12/6/2013).

Rekonstruksi berlangsung dalam 37 adegan, dan disaksikan langsung oleh dua anak kandung dari Anneke, Flora Adam dan Ricko Adam, serta dua cucunya, Venessa Shenina dan Sabastian. Selain keempatnya, sejumlah kerabat dekat dari Anneke juga tampak hadir meski di luar area rekonstruksi.

Kendati dihadiri orang terdekat korban, suasana rekonstruksi tetap adem ayem sehingga berjalan dengan sangat lancar. "Ya sebenarnya sempat ada kelompok masyarakat yang tidak terima. Tetapi kami sudah rundingkan dengan kelompok ini untuk tetap menjaga situasi aman. Mereka pun setuju," kata Sapto.

Johnson, pemuda kelahiran Manado, Sulawesi Utara, ini belum lama tinggal bersama Anneke. Ia yang merupakan anak dari sepupu Anneke datang ke Balikpapan untuk mencari pekerjaan sejak Februari 2013. "Saya yang membawa Johnson. Rencananya adalah mencari pekerjaan. Tak disangka terjadi hal seperti ini. Saya sungguh tidak enak hati dan serba-salah," kata Fransye Utu M, salah seorang kerabat.

Frans mengatakan, Johnson sepertinya tidak betah di Balikpapan. Terlebih setelah beberapa bulan, ia belum juga bekerja. Johnson pun sepertinya membulatkan tekad pulang ke Manado. Diduga, Johnson punya rencana lain untuk kepulangannya. Biaya perjalanan pulang dicarinya dengan cara mencuri. "Ini terungkap dari hasil pemeriksaan," kata Sapto lagi.

Rekonstruksi memperagakan adegan demi adegan terjadinya penganiayaan berat itu. Dimulai dari adegan yang seolah terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.30, ketika Johnson beraksi seolah seorang pencuri dengan topeng ala ninja di rumah berlantai tiga itu. Semua orang sedang terlelap kala itu. Sebelum beraksi, ia mengambil pisau dapur lalu menyelipkan di celana bagian belakang. Tujuannya adalah kamar Anneke di lantai dua. Ketika itu Anneke tengah tidur bersama cucunya, Sebastian, 7 tahun.

Semula aksi Johnson berjalan lancar. Ia mengambil sejumlah uang tunai dari tas di bawah meja rias. Sejumlah kartu kredit pun dijarahnya. Kemudian ia mendekati samping kepala Anneke tempat lemari ukuran sepinggang. Dari situ Johnson pun menyambar Samsung Galaxy Tab, Blackberry, dan handphone merek Samsung yang lain. Selagi mengambil handphone terakhir, Anneke terbangun, terkejut, sampai duduk.

Tanpa pikir panjang, Johnson pun langsung menghunus pisau dapur yang terselip di pinggang belakangnya. Ia menghunjamkan beberapa tusukan. Dalam adegan ini, Anneke yang terkejut atas serangan itu sempat menarik cadar Johnson hingga terbuka. "Diduga karena itulah Johnson semakin membabi buta. Luka yang diderita korban ada banyak. Bisa lebih dari 10 luka," kata Sapto.

Seusai melukai Anneke, Johnson turun ke lantai satu rumah dan membangunkan seisi rumah bahwa ada pencurian yang menyebabkan Anneke terluka. Mereka pun segera membawa Anneke ke rumah sakit terdekat. Sayang, korban tidak bertahan dalam perjalanan ke rumah sakit. Tak berapa lama kemudian, polisi menangkap Johnson atas dugaan penganiayaan berat.

Sapto memastikan bahwa atas aksinya, Johnson bakal terjerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun. Polisi juga menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Saya tidak kenal dengan pelaku. Saat kejadian, saya di Jakarta. Saya hanya mendapat telepon dari Balikpapan kalau orangtua kami meninggal setelah dirampok. Semula saya curiga bahwa tak mungkin rampok. Kecuali ada orang dari dalam sendiri. Atas kejadian ini, kami hanya ingin pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," kata Ricko Adam, anak kedua dari Anneke, seusai menyaksikan rekonstruksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com