Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben Difitnah Membunuh karena Sentimen Keluarga

Kompas.com - 11/06/2013, 18:15 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Empat pelaku pembunuhan satu keluarga yang menyeret Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata, pada hukuman mati, mengaku menuduh Ruben karena ada sentimen keluarga. Faktanya, Ruben bukan pelaku pembunuhan dari keluarga Andrias Pandin itu.

Isi pernyataan yang dibuat oleh keempat pelaku sebenarnya adalah bahwa pelaku pembunuhan itu ada empat orang. Di antaranya Agustinus Sambo (22), Yulianus Maraya (24), Juni (19), dan Petrus Ta'dan (17). Mereka semuanya asal Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja.

"Pelibatan Ruben, Markus Pata Sambo, dan Martinus Pata dalam perkara ini adalah semata-mata karena sentimen keluarga. Ruben dan kedua anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Andrias Pandin sekeluarga," tulis Agustinus Sambo dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 30 November 2006 lalu yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2013).

Agustinus meminta kepada hakim untuk tidak menghukum Ruben dan kedua anaknya. "Sebelum pembunuhan dilakukan, tidak ada pertemuan di rumah Ruben, dan Ruben tidak pernah memberikan uang sebagai imbalan pembunuhan. Ruben tidak pernah merencanakan pembunuhan ini," tulis Agustinus.

Pernyataan yang sama juga ditulis tiga pelaku lainnya, yakni Yulianus Mataya, Juni, dan Petrus Ta'dan. Ketiganya mengaku sangat menyesal melibatkan orang tak bersalah dalam pembunuhan yang amat keji.

"Saya sangat berdosa telah menjerumuskan orang tak bersalah terlibat dalam kasus ini," kata Yulianus dan Juni.

Keduanya mengaku membuat pernyataan ini agar bisa menjalani hukuman dengan tenang.

"Saya membuat surat pernyataan ini agar tenang menjalani hukuman dan bisa bertobat kepada Tuhan. Saya membuat surat ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun," tulis Yulianus dan Juni.

Sementara isi surat pernyataan dari Petrus Ta'dan juga mengaku pelibatan Ruben dan kedua anaknya ke meja hukum karena menuruti perintah Agustinus Sambo.

"Dari itu, saya memohon kepada hakim untuk membebaskan Ruben dan anaknya. Pernyataan ini saya buat agar saya bisa tenang menjalani hukuman selama 10 tahun di penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com