Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekapan 8 Orang di Puncak Terbongkar

Kompas.com - 11/06/2013, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan warga Bekasi yang disekap, diculik, dan diperas harta bendanya oleh komplotan penculik yang berjumlah 14 orang akhirnya dibebaskan oleh pihak Polres Kabupaten Bekasi. Sebagian dari penculiknya pun sudah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, aksi penculikan, curas, dan penyekapan tersebut dilakukan di enam TKP berbeda oleh 14 pelaku. Sementara enam pelaku sudah diringkus dan delapan lainnya masih DPO.

"Delapan korban ini diculik dari enam TKP berbeda di wilayah Bekasi kota dan kabupaten. Kemudian, mereka dikumpulkan di satu vila di Puncak, Jabar. Disiksa, dianiaya, dan keluarganya diminta tebusan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2013).

Rikwanto menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ialah menuduh korban sebagai penadah mobil rental atau pemegang gadai. Mereka menculik para korban dengan alasan akan diselesaikan. Tetapi, para tersangka malah menyekap, menganiaya, memeras korban dan keluarga, serta merampas kendaraan korban.

Rentetan penculikan pertama kali terjadi pada Senin (3/6/2013) pukul 23.00 di SPBU Kampung Dua Kranji, Kota Bekasi. Saat itu, Ende diculik atas perintah tersangka Jul yang masih DPO. Ende diculik karena dianggap bekerja sama dengan seorang bernama Pipit, penyewa mobil rental, dan Khotib, yang  juga korban penculikan.

"Mobil Honda Jazz yang disewa Pipit dari rental pelaku, dari hasil GPS ada di tangan Ende. Makanya Ende diculik, dibawa ke sebuah kontrakan di Kalisari, Jaktim, ditendang, dipukul, dan luka lebam," ucap Rikwanto.

Pada Selasa (4/6/2013) pukul 11.00, komplotan pelaku menculik Wahyudi alias Riko di depan kantor Koperasi Sejahtera Bersama, Jalan Raya Kalimalang, Bekasi Barat. Besoknya, Rabu (5/6/2013), pelaku menculik Haryani di Koja, Jakarta Utara. Setelah itu, mereka menculik Mastum, Masan, Somad, dan Triyono di Tambun, Bekasi Kabupaten. Terakhir, pada Kamis (6/6/2013), giliran Khotib diculik di rumah makan Gareng Kranji.

"Yang diculik delapan orang, tapi yang disekap di vila di Puncak hanya tujuh orang. Korban atas nama Wahyudi alias Rico dilepaskan di perjalanan karena keluarganya sudah membayar Rp 34 juta ke tersangka," kata Rikwanto.

Aksi ini bisa terungkap, kata Rikwanto, karena keluarga Wahyudi, salah satu korban penculikan yang telah dibebaskan, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bekasi Kabupaten.

Tak hanya menangkap para tersangka di Vila Gelatik Jalan Gandamanah RT 03/12 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni lima mobil, delapan HP, borgol, kabel listrik, lakban, kunci stir bernoda darah, uang Rp 420.000, dan delapan kartu ATM.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com