Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben dan Anaknya Divonis Mati Meski Tak Membunuh

Kompas.com - 11/06/2013, 14:31 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sebuah aib dunia peradilan di Indonesia tampaknya tak lama lagi akan terkuak. Di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang saat ini mendekam Ruben Pata Sambo (72) yang menunggu eksekusi hukuman mati, terkait tuduhan menjadi otak pembunuhan sebuah keluarga pada 23 Desember 2005 silam.

Namun ternyata, bukan Ruben yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu, dan menyebut Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.

Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Ke empat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal. Empat anggota keluarga Pandin yang dibunuh adalah Andrias Pandin, Martina La'biran (istri Andrias), Israel, dan nenek dari Andrias Pandin.

Seperti yang diungkap di atas, tak hanya Ruben yang mendekam di balik jeruji besi, Martinus Pata Sambo yang adalah putra Ruben juga dipenjara menanti hukuman mati di Lapas Madaen, Sidoarjo. Sementara satu lagi anak Ruben, Markus Pata, divonis enam tahun, dan kini sudah bebas.

Awalnya, dalam pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Makale, Ruben dan Martinus divonis 12 tahun. Sementara, upaya banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar. "Saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak. Begitu juga PK MA juga ditolak. Kini Ruben dan Martinus akan dieksekusi mati, saya belum tahu kapan akan dieksekusi mati," kata Andreas Nurmandala Sutiono (55), pembina rohani di Lapas Lowokwaru kelas 1A Malang, Jawa Timur, Selasa (11/6/2013).

Andreas Nurmandala Sutiono adalah orang yang dipercaya oleh keluarga Ruben untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait masalah tersebut. Andreas menyebutkan, di dalam persidangan, para saksi sebenarnya sudah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan penyelidikan. "Saksi mencabut keterangannya, karena (sebelumnya) mengaku banyak tekanan dari berbagai pihak, baik dari pihak kepolisian dan oknum hakim," kata Andreas.

"Semoga dalam waktu dekat keduanya bisa bebas dan keadilan bisa ditegakkan," kata Andreas kepada sejumlah wartawan yang menemuinya. Andreas pun memaparkan sejumlah berkas-berkas pendukung pernyataannya.

Ruben yang adalah warga Jalan Merdeka Nomor 96, Buntu Mamullu, Kelurahan Tondo Mamullu, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, bersama kedua anaknya dinyatakan terbukti sebagai pelaku pembunuhan, karena diketahui melakukan rapat di rumah mereka untuk merencanakan pembunuhan satu keluarga itu. "Ruben dituduh memberikan uang Rp 500 ribu kepada anaknya sendiri sebagai upah berhasil membunuh keluarga Andrias. Ruben dituduh sebagai otak dari pembunuhan itu," kata Andreas.

Saat ini, apa yang dilakukan Andreas adalah untuk membantu Ruben dan anaknya Martinus, mencari keadilan. "Mereka berharap segera dibebaskan," kata Andreas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com