Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Depresi, Tersangka Pemukul Pramugari Tak Dirawat di RS

Kompas.com - 11/06/2013, 09:16 WIB

Penulis

BANGKA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pemukulan pramugari di pesawat, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Zakaria Umar Hadi dikeluarkan paksa oleh penyidik Polres Pangkal Pinang dari RS Bhakti Timah (RSBT), Pangkal Pinang, Senin (10/6/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kabag Ops Polres Pangkal Pinang Kompol AB Arifin mengatakan, tersangka Zakaria tidak perlu dirawat inap. Sebab, jelas Arifin, menurut hasil pemeriksaan dokter RSBT, Zakaria hanya mengalami depresi.

"Dari keterangan dokter, tersangka tidak perlu rawat inap. Dia hanya depresi saja," kata Arifin kepada Bangkapos.com, Senin (10/6/2013).

Zakaria kemudian dikeluarkan dari Ruang Cendrawasih VIP I, Kelas I, RS Bhakti Timah, Pangkal Pinang. Ia dibawa oleh anggota Polres Pangkal Pinang dengan kondisi masih diinfus. Kemudian ia dibawa ke Bid Dokkes Polda Babel.

"Dari hasil pemeriksaan Bid Dokkes Polda, hasilnya sama dengan dokter RSBT. Jadi sekarang dibawa ke Polres Pangkal Pinang," kata Arifin.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas BKPMD Provinsi Babel Zakaria Umar Hadi dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Timah, Pangkal Pinang, sejak Minggu malam.

Kasat Reskrim AKP Alfred J Tilukay, Senin (10/6/2013), membenarkan bahwa tersangka Zakaria dilarikan ke RSBT karena mengeluh sakit. "Tersangkanya kita bawa ke rumah sakit sekitar jam 9 malam. Katanya mengeluh sakit. Tapi sakit apa, kita belum dapat keterangan dari dokter," kata Alfred.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com