Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggikan Cukai untuk Tekan Konsumsi Rokok

Kompas.com - 11/06/2013, 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Pertumbuhan konsumsi rokok di Indonesia terus meningkat. Untuk menekan konsumsi rokok yang berdampak negatif bagi kesehatan, perlu kebijakan komprehensif. Salah satunya menaikkan cukai dengan sangat tinggi.

Hal ini disampaikan Abdillah Ahsan dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Sophapan Ratanachena dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada konferensi pers tentang kebijakan cukai untuk menurunkan keterjangkauan rokok, Senin (10/6), di Jakarta.

Pertumbuhan konsumsi rokok di Indonesia, dari 251 miliar batang tahun 2009 menjadi 302 miliar tahun 2012. Peningkatan ini karena tingginya keterjangkauan produk ini, kata Abdillah.

”Harga rokok semakin murah dan terjangkau di Asia Tenggara. Hal ini dikaitkan dengan produk domestik bruto (PDB) dan pendapatan penduduk di ASEAN,” ujar Ratanachena.

Ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan SEATCA’s Southeast Asia Initiative on Tobacco Tax (SITT) tahun 2012 di enam negara ASEAN, yaitu Indonesia, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand.

Berdasarkan studi itu, Lembaga Demografi UI dan SEATCA mendorong Pemerintah Indonesia dan negara ASEAN lain untuk meningkatkan cukai rokok sesegera mungkin dan reguler. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi keterjangkauan produk tembakau.

”Diperlukan kebijakan cukai rokok yang lebih kuat dan efektif di Asia Tenggara. Kenaikan ini dapat meningkatkan pendapatan fiskal dan menekan biaya kesehatan masyarakat,” kata Ratanachena.

Hal senada dikemukakan Abdillah. Kenaikan 10 persen cukai rokok menaikkan 9 persen penerimaan negara. Pemerintah menargetkan cukai rokok tahun 2012 sebesar Rp 72 triliun. Dengan kenaikan ini, akan diperoleh tambahan Rp 6,48 triliun. ”Kenaikan ini cukup untuk mendanai program pengatasan kemiskinan akibat pengurangan 50 persen subsidi BBM,” ujarnya.

Indonesia terendah

Membandingkan persentase harga rokok per bungkus terhadap upah minimum harian, Indonesia terendah persentasenya dibandingkan dengan negara ASEAN lain.

”Harga rokok di Indonesia sangat terjangkau, Rp 250 per batang. Rokok lebih murah daripada permen,” kata Abdillah.

Pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan cukai rokok cukup tinggi. Paling tidak 70 persen dari harga eceran. Kini, beban cukai tembakau terhadap harga eceran masih 46 persen.

Karena itu, cukai harus ditingkatkan lebih tinggi untuk membuat produk tembakau yang menimbulkan efek kecanduan dan merusak kesehatan sulit dijangkau, terutama bagi anak muda dan kelompok miskin. Hal ini akan mendorong mereka berhenti merokok. Dalam jangka panjang, akan mengurangi beban penyakit dan biaya kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Abdilah menambahkan, diperlukan amandemen UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama tarif cukai rokok maksimal. Selain itu, perlu kebijakan komprehensif, antara lain mengendalikan iklan rokok dan melarang penjualan rokok batangan serta melarang pembelian oleh anak di bawah 17 tahun. (YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com