Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggikan Cukai untuk Tekan Konsumsi Rokok

Kompas.com - 11/06/2013, 03:45 WIB

”Harga rokok di Indonesia sangat terjangkau, Rp 250 per batang. Rokok lebih murah daripada permen,” kata Abdillah.

Pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan cukai rokok cukup tinggi. Paling tidak 70 persen dari harga eceran. Kini, beban cukai tembakau terhadap harga eceran masih 46 persen.

Karena itu, cukai harus ditingkatkan lebih tinggi untuk membuat produk tembakau yang menimbulkan efek kecanduan dan merusak kesehatan sulit dijangkau, terutama bagi anak muda dan kelompok miskin. Hal ini akan mendorong mereka berhenti merokok. Dalam jangka panjang, akan mengurangi beban penyakit dan biaya kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Abdilah menambahkan, diperlukan amandemen UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama tarif cukai rokok maksimal. Selain itu, perlu kebijakan komprehensif, antara lain mengendalikan iklan rokok dan melarang penjualan rokok batangan serta melarang pembelian oleh anak di bawah 17 tahun. (YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com