Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah-Herman Terganjal Partai

Kompas.com - 11/06/2013, 03:03 WIB

Surabaya, Kompas - Langkah calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja, terganjal dukungan partai politik yang berkurang. Hal itu karena dua parpol yang mendukung bersikap mendua sehingga dinilai tak memenuhi persyaratan.

Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) dalam rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (9/6) hingga pukul 00.00.

Dari verifikasi berkas yang dimasukkan ke KPU Jatim, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK), yang mendukung pasangan Khofifah-Herman, ternyata juga mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf, pasangan calon petahana. Uniknya, ketua umum dari kedua partai tersebut mendukung Khofifah-Herman, tetapi sekretaris jenderal justru mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Saat mendaftar, pasangan Khofifah-Herman diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan lima partai nonparlemen, termasuk PPNUI dan PK. Keduanya mengumpulkan 15,55 persen dukungan suara. Namun, dengan hilangnya dukungan PPNUI dan PK, jumlah dukungan menjadi 14,81 persen atau kurang dari 15 persen suara yang dipersyaratkan.

Adapun hilangnya dukungan suara dari kedua partai tersebut justru tidak memengaruhi jumlah dukungan Soekarwo-Saifullah yang sejak mendaftar ke KPU Jatim sudah didukung 32 partai dan mengantongi 70 persen suara.

Ada masa perbaikan

Saat dihubungi, Senin, Herman mengatakan, sejak awal dukungan dari PPNUI dan PK sebenarnya sudah jelas dan tinggal dipertegas kembali. ”Seharusnya, jika tidak ada sekjen partai, kan, secara organisasi (partai), masih ada wakil sekjen,” ujarnya.

Namun, menurut Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, sesuai ketentuan dukungan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen kecuali jika anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol itu memperbolehkan wakil sekjen mengambil peran sekjen.

”Namun, sebenarnya masih ada masa perbaikan selama tanggal 10-16 Juni ke depan. Kepengurusan partai dapat diubah oleh dewan pimpinan pusat partai,” kata Andry. Apalagi, semua calon gubernur dan wakil gubernur masih harus menjalani tes kesehatan.

Sikap KPU dipertanyakan

Sementara itu, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan gugatan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batu, Malang, Jatim—yang kalah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada tahun lalu—sejumlah orang dengan mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Batu mendatangi KPU.

Mereka menanyakan sikap KPU atas putusan PTUN tersebut terhadap hasil pilkada. Dengan mengendarai motor, massa mendesak pilkada ulang digelar di Kota Batu. Dari KPU mereka menyampaikan aspirasi ke DPRD. (DEN/ETA/WER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com