Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Jateng Keberatan Divonis Empat Tahun

Kompas.com - 10/06/2013, 18:29 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif M Riza Kurniawan kembali menjalani sidang putusan kasus korupsi. Kali ini Riza mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah 2011. Vonis dibacakan hakim ketua John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/6/2013).

Selain itu, Riza juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 1,14 miliar atau setara hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Menanggapi keputusan hakim, Riza mengaku sangat keberatan, terlebih lagi harus mengembalikan kerugian negara yang menurutnya tidak dinikmatinya. "Saya ini sudah berbuat baik, dan pendanaan awal dengan uang pribadi malah dibilang korupsi. Saya keberatan sekali. Penggunaan uang pribadi saya itu sudah lebih dari satu miliar," ujarnya seusai mendengarkan putusan tersebut.  

Ia mengatakan sudah menjelaskan hal ini dalam pledoi namun tidak menjadi pertimbangan keputusan hakim. Ia juga mengaku sudah melaporkan kasus ini terutama terkait pemalsuan surat dan nota ke Mabes Polri.

"Siapa yang sebenarnya makan uang itu nanti pasti ketahuan, akan ada keadilan dan akan ada serial selanjutnya," katanya.  

Riza memang masih terlihat tegar dan sesekali bercanda dengan para awak media. Sedangkan sang istri yang selalu setia menemani selama persidangan tampak terus menunduk dan menangis mendengarkan putusan hakim.  

Eris Effendi, selaku kuasa hukum juga mengaku keberatan dan akan mengajukan banding. Ia mengatakan, kliennya justru sudah banyak mengeluarkan uang pribadi untuk kegiatan berbagai cabang olahraga tersebut. Uang juga sudah dikembalikan dan tidak pernah menyuruh staf ataupun pengurus salah satu cabang olahraga itu untuk membuat surat palsu ataupun laporan palsu.  

Dalam kasus ini, Riza dinyatakan bertanggungjawab atas penyaluran dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,14 miliar. Riza adalah pengurus tiga cabang olahraga di KONI Jateng, yakni Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng dan Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng.  

Pada awal 2011, tiga cabang olahraga itu menerima dana hibah yang seluruhnya berjumlah Rp 2,4 miliar. Dana itu sedianya digunakan untuk kegiatan dan pengadaan alat-alat olahraga. Hakim menyatakan terdapat penggelembungan dana untuk sejumlah pengadaan alat-alat tersebut, sehingga terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kegunaannya dan merugikan negara.  

Selain terbukti memperkaya diri sendiri, terdakwa juga dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Dalam sidang disampaikan bahwa terdakwa telah menyuruh stafnya untuk memberikan laporan palsu dengan nota-nota yang digelembungkan. Nota-nota tersebut dibuat dengan cara dipindai dengan nominal yang diubah sehingga terlihat seperti aslinya.  

Vonis ini merupakan yang kedua bagi Riza. Sebelumnya ia juga divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus berbeda. Riza divonis bersalah dalam kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) bidang keagamaan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk pembangunan 18 masjid di Kabupaten Magelang.    

Pada kasus itu, Riza juga mengajukan banding karena vonis dinilai sangat memberatkan. Sayangnya, ia justru mendapatkan hukuman lebih berat yakni empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com