DENPASAR, KOMPAS.com - YS (34), seorang karyawan cuci mobil di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung diamankan aparat Polsek Kuta karena mencuri telepon genggam jenis IPhone 4 dari mobil konsumen yang hendak dicuci pelaku.
YS mencuri telepon genggam mahal tersebut dari sebuah mobil Suzuki Karimun milik salah satu usaha penyewaan mobil. Perbuatan YS baru diketahui saat korban Dyah Retno Palupi (41) yang terakhir menyewa mobil tersebut melaporkan telepon genggamnya tertinggal di dalam mobil kepada pemilik usaha sewa mobil.
Pemilik mobil tersebut memberi tahu kepada korban bahwa mobil sedang dicuci di tempat penyucian mobil. Namun saat diperiksa telepon genggam korban sudah tidak ada di dalam mobil. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta.
Tim Reserse Kriminal kemudian mencari tahu posisi telepon genggam menggunakan alat pelacak. "Pas diaktivin HP-nya langsung dapet, baru mau dijual," ujar Kanit Reskrim Kuta Iptu Agustiawan kepada wartawan, Senin (10/6/2013).
Tersangka akhirnya mengaku mengambil telepon genggam tersebut di bawah jok mobil sebelum ia mencucinya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.