Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Perkosa Bocah 8 Tahun Usai Membunuh

Kompas.com - 10/06/2013, 13:29 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap pelaku pemerkosaan bocah perempuan berumur delapan tahun di kawasan kebun teh Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Pria ini bernama Asep Supriatna (29), warga Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku sebelum memerkosa, telah membunuh seorang pria dewasa di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Ia pun seorang residivis yang telah dipenjara selama tiga tahun dengan kasus kekerasan. "Saya enggak mabuk saat memerkosa, saya sudah enggak kuat saja melakukan itu, dan saya lari ke Bandung," ujar Asep, kepada sejumlah wartawan di Ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (10/6/2013) siang.

Asep mengaku, sebelum memerkosa bocah di Tasikmalaya, ia membunuh seorang pria yang telah berselingkuh dengan istrinya. Bahkan, ia pun memotong telinga korban dengan senjata tajam jenis golok. "Ya, saya sebelum memerkosa di sini, saya membunuh seorang pria yang telah mengganggu rumah tangga saya di Bandung," kata Asep.

Pelaku yang tubuhnya penuh dengan tatto tersebut, merupakan salah seorang pengamen di Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung. Ia sempat melarikan diri ke Bandung lagi, seusai memerkosa anak kecil sekaligus pelajar di Sekolah Dasar Taraju. 

"Saya hanya mengambil antingnya saja setelah saya perkosa, dan dijual kembali untuk ongkos pulang ke Bandung," tambah dia.

Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Condro Sasongko menyatakan, pelaku ditangkap saat mendatangi ibu tirinya di Kecamatan Taraju, Minggu (9/6/2013), oleh anggota polsek setempat.

Sebelumnya, foto pelaku telah disebarkan sebagai ciri-ciri tersangka pemerkosaan terhadap bocah cilik. "Pelaku kembali ke Taraju dan langsung ditangkap, sampai pelaku mengakui semua perbuatannya," tegas Condro. Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka dijerat undang undang PPA," kata Condro.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan sekaligus murid sekolah dasar diperkosa pria tak dikenal di kawasan kebun teh Taraju, Maret lalu. Korban ditinggalkan pelaku seusai diperkosa dan diambil perhiasannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com