Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Penipu Via Facebook Diringkus di Medan

Kompas.com - 10/06/2013, 04:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Mapolresta Medan melalui Unit Ekonomi Satuan Reskrim bekerja sama dengan Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan via jejaring sosial Facebook di kawasan Karawaci, Tangerang, Kabupaten Banten.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah Kelvin Kamara (29), Warga Negara Sierra Leone, Afrika Barat, yang tinggal di Taman Diponegoro 183 Taman Hijau Lippo Karawaci, Tangerang, dan Nina Safitri alias Henny Amel alias Lina Putri (30) warga Kampung Sindang Karsa RT 005/005 No 50 Depok, sedangkan Papson warga negara Afrika yang merupakan otak pelaku aksi kejahatan masih di buron, Minggu (9/6/2013).

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki dan Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardy menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan Edward Pandiangan, warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang merupakan jemaat Gereja Bethel Tabernakel di Jalan Bangun Sari IV, Kecamatan Medan Denai pada 28 Mei 2013 lalu.

Dalam pengaduan Nomor Laporan LP/535/V/2013/SPKT I, Edward merasa sudah menjadi korban penipuan sebesar Rp 290 juta oleh para pelaku. Modus operandi sindikat ini dengan mengaku akan memberikan persembahan gereja yang uangnya didapat dari Papson selaku tentara Inggris yang bertugas di Irak dengan nama Ivan Smith.

Dua korban, Pendeta Dame Saulina Lumban Gaol dan Edward Pandiangan pun teperdaya dengan cerita ini lalu tertarik untuk menyumbang juga. Papson lalu menyuruh Kelvin Kamara yang mengaku sebagai Jacob Liaz, seorang diplomat, mengambil paket uang dari korban.

"Mereka awalnya berkenalan di Facebook, setelah berhasil memperdaya korban, Kelvin mengirim SMS berisi nomor rekening milik Henny Amel yang ternyata Nina Safitri yang mengaku sebagai petugas officer bandara. Korban baru sadar ditipu setelah mengirim uang sebesar Rp 290 juta sebanyak dua kali pengiriman," kata Wakapolresta.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengecek keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya, setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, kedua pelaku berhasil di ringkus dikediaman masing-masing. "Mereka kita ringkus di kediaman masing-masing, sedangkan Papson belum tertangkap dan kita telah keluarkan surat DPO-nya," tegas Pranyoto.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handpone, 1 unit laptop dan tablet, 12 buku tabungan, 12 kartu ATM, 1 paspor atas nama Kamara Kelvin, 6 unit token key, 1 unit kamera, KTP, Sim A dan C atas nama Nina Safitri, perhiasan emas, 5 dompet, uang tunai sebanyak Rp 11 juta, satu lembar dollar Amerika dan Hongkong, serta satu bundel slip penarikan uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com