Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Pencuri Blackberry Berharap Ibunya Memaafkan

Kompas.com - 08/06/2013, 15:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DS, seorang bocah berusia 12 tahun, mantan terpidana pencurian komputer jinjing dan BlackBerry, berharap ibu kandungnya mau membuka pintu maaf. Bocah malang ini mengaku rindu sang ibu dan menyesali perbuatan nakalnya. Ditemui saat mengadukan nasibnya ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), DS mengungkapkan rindunya tersebut.

Saat ini ia tak berharap banyak, kecuali segera bertemu sang ibu dan mendapatkan maaf darinya. "Mah aku minta maaf, itu saja," kata DS, Sabtu (8/6/2013).

DS (12) bersama seorang temannya RS (16), warga Pematangsiantar, dihukum pidana penjara karena mencuri BlackBerry dan komputer jinjing. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, terbukti bersalah karena melakukan pencurian tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, jaksa R Nainggolan mendakwa kedua bocah itu dengan Pasal 63 Ayat (1) ke -4e KUHP jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk orang dewasa atau sepertiga untuk anak-anak DS melakukan aksinya pada 23 Maret 2013, saat berusia 12 tahun kurang tujuh hari.

Padahal UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah diperbarui oleh Mahkamah Konstitusi dan menyatakan bahwa batas minimal mempidanakan adalah usia 12 tahun, dari batas minimal semula delapan tahun. Saat ini, DS telah selesai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar selama dua bulan enam hari.

Selama di lapas, DS disatukan dengan 23 tahanan lain berusia dewasa. Selama mengikuti proses hukum dan menjalani hukuman, DS tidak pernah didampingi atau dijenguk ibunya. Ibunda DS adalah RS yang juga dosen di perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com