Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Ajukan Penangguhan Tahanan

Kompas.com - 08/06/2013, 09:14 WIB

BANGKA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Zakaria Umar Hadi, Elissa, akan mengajukan penangguhan penahanan Zakaria, Sabtu (8/6/2013). Zakaria ditahan dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air.

Pada Jumat (7/6/2013) kemarin, Ellisa sempat mengajukan surat penangguhan Zakaria ke penyidik di Polsek Pangkalan Baru. Namun, karena alasan di luar jam kerja dan sudah malam, surat penangguhan tersebut belum bisa diterima.

"Mereka menyarankan Sabtu pagi saja, saat jam kerja," kata Ellisa kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network).

Ellisa tidak mempermasalahkan penolakan pengajuan penangguhan penahanan itu. Ia menghormati proses hukum dan memahami alasan penyidik belum bisa menerima surat penangguhan penahanan tersebut. "Kita ikuti saran dari penyidik," ujar Ellisa.

Zakaria dilaporkan ke aparat kepolisian oleh seorang pramugari Sriwijaya Air bernama Febriani. Pemukulan itu terjadi di pesawat bernomor penerbangan SJ 078 tak lama setelah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Rabu (5/6/2013) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam kasus ini, Zakaria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh aparat kepolisian. Zakaria dianggap bertanggung jawab karena telah memukulkan gulungan koran ke arah bagian belakang leher korban sehingga menimbulkan bekas kemerahan. Pemukulan tersebut dipicu kekesalan tersangka karena ditegur korban untuk mematikan ponsel saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar satu jam sebelumnya.

Upaya damai kedua belah pihak sudah ditempuh dengan permohonan maaf dari Zakaria. Namun, Febriani masih trauma dan tidak terima dengan perlakuan tersebut sehingga kasus ini tetap dibawa ke jalur hukum. (Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com